Sidang Mahkamah Partai Golkar Buang-buang Waktu Kubu Aburizal Bakrie

Loading

mahkamah-partai-golkar_2015

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kuasa Hukum Partai Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa sidang mahkamah partai hanya membuang-buang waktu. Sebab, keputusan yang diambil empat hakim berbeda. “Hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan Munas Ancol yang sah tapi harus mengakomodir tokoh-tokoh dari Munas Bali. Sementara Hakim Muladi dan Natabaya berpendapat karena termohon Aburizal Cs kasasi atas putusan sela PN Jakbar, maka pihak ini menghendaki penyelesaian masalah melalui pengadilan,” kata Yusril dalam pesan singkat, Rabu (4/3/2015).

Menurut dia, Hakim Muladi dan HAS Natabaya tidak mengemukakan pendapat munas mana yang sah. Karena hakimnya ada empat dan ada dua pendapat berbeda yang masing-masing didukung dua hakim, maka sidang tidak bisa ambil keputusan alias deadlock dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar. “Beberapa media salah paham atas Putusan ini. Dikira yang menang adalah agung cs dg munas ancolnya. Padahal itu hanya pendapat hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin, bukan pendapat semua hakim, jadi itu bukan putusan Mahkamah Partai,” jelasnya.

Dengan putusan Mahkamah Partai yang tidak memutuskan apa-apa itu, lanjut Yusril, kubu Aburizal Bakrie tetap akan meneruskan perkara di pengadilan. Pernyataan kasasi sudah dilakukan di PN Jakbar dan memori kasasi dalm minggu ini juga akan diserahkan. “Sidang Mahkamah Partai hanya buang-buang waktu saja. PN Jakbar dalam putusan selanya menyayakan gugatan kami prematur karena mahkamah partai sedang bersidang untuk menyelesaikan perselisihan PG secara internal,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS