Setnov Sudah Bisa Diperiksa Lagi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sudah bisa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan pemeriksaan dapat dilengkapi dengan bukti yang lebih daripada sebelumnya. Minimal bukti surat yaitu dari putusan pengadilan yang berisi fakta hukum.
Apalagi setelah Setya Novanto pulang dari Rumah Sakit (RS) Premier sehingga dapat dipanggil KPK sebagai saksi.
Ditambah lagi, kata mantan Pansel KPK masa cegah Setya Novanto juga masih sampai tanggal 10 Oktober mendatang.
“Seperti yang disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) bahwa menangnya Setya Novanto dalam praperadilan hanya terkait tidak sesuai prosedur atas penetapannya sebagai tersangka,” ujar Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Selasa (3/10/2017).
Yenti mengatakan putusan praperadilan bukan menyatakan Setya Novanto tidak terlibat kasus e-KTP
Yenti mengacu kepada surat dakwaan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, mantan pejabat pembuat komitmen Sugiharto dan Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Karena itu sudah bisa diperiksa dengan sprindik baru bahkan seharusnya dengan bukti yang lebih daripada sebelumnya, minimal ada “bukti surat” yaitu dari putusan pengadilan yang berisi fakta hukum,” kata Yenti. (red)