Sertifikat Tanah Pelaku UKM Bisa Dijadikan Agunan

Loading

261114-UKM-1

 

SEMARANG, (tubasmedia.com) -Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dapat menggunakan surat bukti kepemilikan tanah sebagai agunan memperoleh pinjaman dari lembaga pembiayaan. Fasilitas ini memudahkan para pelaku UKM mencari modal usahanya, kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari, Selasa (25/11)

Menurut Choirul selama ini masih banyak pelaku UKM yang memiliki tanah, tetapi status hukumnya belum jelas sehingga lembaga pembiayaan enggan menjadikannya sebagai agunan. Padahal, sebagian besar pelaku UKM kesulitan mengurus kejelasan hukum tanah karena membutuhkan banyak biaya

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Sujarwanto Dwiyatmoko mengatakan telah memfasilitasi para pelaku UKM di Jawa Tengah dengan menerbitkan 1.500 sertifikat tanah. Tahun 2015 disediakan 2.700 lembar sertifikat gratis.  Sertifikasi tersebut diberikan kepada pelaku UKM yang memiliki tanah dan usahanya produktif.(siswoyo)

TAGS