Semua Komoditas, Harusnya Stop Impor

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulsel mengapresiasi langkah pemerintah menghentikan impor buah. Bahkan kebijakan ini seharusnya dilakukan untuk semua komoditas, jangan hanya produk hortikultura saja.

Ketua Kadin Sulsel HM Zulkarnain Arief, mengatakan untuk bisa maju dan bersaing di tingkat global, pemerintah harus menghentikan berbagai jenis impor, bukan hanya buah saja. Dengan menghentikan peredaran buah impor di pasaran, maka hal itu dapat merangsang para petani lokal untuk menanam dengan baik dan merangsang pasar domestik lebih bergairah.

“Para petani lokal kita pasti akan lebih diberdayakan dengan adanya kebijakan tersebut. Para pengusaha akan menjadi pelaku pasar di negerinya sendiri, serta buah lokal akan lebih digemari masyarakat,” katanya.

Seperti diberitakan, pemerintah menghentikan impor 13 jenis produk hortikultura mulai Januari 2013. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan masa panen di dalam negeri yang pasokannya melimpah sehingga tidak perlu tambahan pasokan hortikultura dari impor.

Sebanyak 13 jenis produk hortikultura tersebut adalah kentang, kubis, wortel, cabai, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, bunga krisan, bunga anggrek dan bunga heliconia.

Hal senada juga diungkapkan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang menilai langkah pemerintah melarang buah impor sangat konstruktif mendorong semangat petani lokal.

“Permentan Nomor 60 Tahun 2012 dan Permendag No. 60/2012 soal impor hortikultura patut diapresiasi,” kata Ketua Bidang Perdagangan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI, Ismet Hasan Putro, di Jakarta.

Menurutnya, DPN HKTI menyambut positif kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan petani Indonesia. Ke depan diharapkan akan lebih banyak kebijakan yang berpihak pada nasib petani kepentingan nasional.

“Saatnya sebagai bangsa, kita konsisten untuk mandiri dalam kebutuhan pangan dan hortikultura. Sebagai bangsa, kita patut mencintai dan menyukai buah dan sayur lokal,” kata Ismet menambahkan seharusnya Indonesia belajar dari bangsa Jepang dan Korea Selatan yang sangat bangga dengan produk dan hasil bumi sendiri.

HKTI berharap bahwa permentan dan permendag dapat diimplementasikan secara konsisten oleh instrumen negara atau aparat hukum agar dalam pelaksanaannya tidak ada penyimpangan hanya karena kepentingan pragmatis.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012 adalah tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 adalah tentang Ketentuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Akan haknya dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menyatakan sepakat impor hortikoltura dihentikan karena kebijakan itu akan melindungi pengusaha hortikultura di tanah air.

Wakil Ketua Kadin bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansyur menjelaskan kebijakan ini memang dinilai hanya sementara sehingga diperkirakan tidak akan mengganggu pengusaha di bidang ini.

“Pada dasarnya kami setuju dengan kebijakan ini. Tapi jangan sampai merugikan pengusaha,” kata Natsir.

Menurut Natsir, keinginan pemerintah untuk melindungi pengusaha lokal juga memang harus dilakukan. Namun pemerintah juga diminta melindungi importir yang juga didominasi oleh pengusaha lokal.

“Importir itu kan luas, sangat banyak. Jadi jangan sampai kebijakan itu merugikan pengusaha,” tambahnya.

Saat ini, pihaknya mengaku sedang membicarakan kebijakan tersebut dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Hal ini untuk memperjelas kebijakan impor hortikultura tersebut. (tim)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS