Sekolah Dimerger Atasi Kekurangan Guru

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Upaya Pemkab Tasikmalaya untuk menekan kekurangan PNS terutama tenaga pendidik (guru), di antaranya akan melakukan merger pada sekolah yang dianggap kurang potensial dan mengangkat sukwan menjadi PNS.

Bupati Tasikmalaya, H. U Ruzhanul Ulum, SE didampingi Kepala Kantor BKPLD, Drs, H. Ola kepada TubasMedia.Com mengatakan, pada tahun 2012 ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, masih kekurangan sekitar 6.000 orang tenaga kerja PNS, termasuk tenaga pendidik (guru).

Pada tahun 2012, program merger beberapa sekolah akan dilakukan, begitu pula setatus pengangkatan langsung sukwan menjadi PNS dilaksanakan, hingga kekurangan tenaga PNS dan Pendidik (guru) di Kabupaten Tasikmalaya dapat teratasi.

Sedangkan, hasil sementara verifikasi yang dilakukan terhadap tenaga sukwan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, baru sekitar 3.000 sukwan yang layak untuk mengikuti seleksi yang akan digelar Kemenpan 2012.

“Kalau melihat hasil verifikasi sementara, hanya 3.000 -an sukwan yang bisa ikut seleksi, sisanya tidak memenuhi syarat. Ke-3.000 sukwan tersebut, bukan hanya tenaga guru tetapi tersebar di setiap instansi yang ada di lingkungan Pemkab Tasikmalaya,”kata Bupati Uu.

Sementara itu, Kepala Kantor BKPLD, Drs. H. I Setiawan (Ola) menjelaskan, jumlah sukwan keseluruhan di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, sesuai dengan data yang ada di Badan Kepegawaian Pendidikan Latihan Daerah (BKPLD) sebanyak 8.000 orang. Dari jumlah itu, sebagian besar berada di lingkungan Dinas Pendidikan sebagai tenaga pengajar atau guru.

Para sukwan yang tidak bisa ikut seleksi, karena tidak memenuhi ketentuan yang diisyaratkan oleh Menpan. “Memang aturannya cukup ketat, sehingga tidak semua sukwan bisa ikut seleksi, umumnya dalam masalah SK yang mengharuskan minimal tahun 2005,” kata Ola.

Sesuai dengan informasi yang diperoleh pemerintah daerah, Menpan akan menggelar tes penerimaan CPNS khusus sukwan pada tahun 2012. “Hanya saja apakah semua sukwan yang memenuhi syarat sebanyak 3.000 orang bisa langsung diangkat menjadi PNS, atau tidak, keputusannya ada di Menpan dan Menteri Keuangan,” katanya. (hakri)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS