Sekda Kabupaten Tasikmalaya Dilaporkan ke Kejaksaan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Pro dan kontra Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pejabat di lingkungan Pemkab Tasikmalaya semakin berkepanjangan.

Sejumlah LSM melaporkan Drs. H. Kodir Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya ke Kejaksaan Negeri, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Larena dinilai tidak transparan dalam pengeluaran dana TPP.

Pasalnya, Sekda Kabupaten Tasikmalaya, tidak transparan dan menutup-nutupi dalam penentuan TPP, malah sejumlah Guru yang sudah tercatat mendapat TPP, ternyata mereka belum menikmati Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sementara, mantan Kabag Keuangan Pemkab Tasikmalaya, H. Tohirin, menilai besaran pemberian dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), jabatan Sekda perlu dievaluasi, supaya tidak menjadi polemik berkepanjangan bagi masyarakat.

Pasalnya, keuangan Pemda Kabupaten Tasikmalaya saat ini, masih belum stabil (pailit), masih defisit sekitar Rp 1,18 miliar, jadi TPP jabatan Sekda mencapai Rp 30 juta, dinilai berbagai kalangan kurang tepat dan mengundang reaksi.

Ada pun besaran TPP yang ideal untuk jabatan Sekda saat ini, berkisar Rp 5 s/d 10 juta, kata Tohirin pada TubasMedia.Com, ketika diminta komentar pro dan kontra besaran TPP Sekda Pemkab Tasikmalaya. (hakri)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS