Said Didu Bingung Kades Kohod Tanpa Pikir Panjang Menyatakan Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar Kasus Pagar Laut
![]()

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyoroti kabar mengenai Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, yang disebut siap membayar denda sebesar Rp48 miliar terkait kasus pagar laut di Tangerang.
Dalam unggahannya di media sosial X pribadinya, @msaid_didu, ia mempertanyakan kesiapan pembayaran denda tersebut. “Siap bayar? Uangnya ternyata sudah ‘disiapkan’,” kata Said Didu (27/2/2025).
Komentar Said Didu itu merespons unggahan akun @NenkMonica, yang juga mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa bisa langsung menyanggupi denda sebesar itu tanpa pikir panjang.
“Masa sih spek Kades diminta denda Rp48 miliar tanpa pikir-pikir dulu langsung sanggup bayar?” tulis akun tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa pihak yang dikenakan denda telah menyatakan siap membayar.
Namun, hal ini justru memicu berbagai spekulasi di media sosial, terutama soal sumber dana yang akan digunakan.
Kasus ini bermula dari pembangunan pagar laut di wilayah Tangerang yang dianggap melanggar aturan. Pemerintah kemudian menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp48 miliar kepada Kades Kohod.
Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Meski demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan pada Selasa (18/2/2025), sehingga masih ada tahapan administrasi yang perlu diselesaikan sebelum tindakan lebih lanjut.
“Penahanan belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan, termasuk penyempurnaan administrasi,” jelas Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Ia juga menyatakan bahwa setelah administrasi selesai, para tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, selain Arsin, tiga orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
“Keempatnya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengajukan hak atas tanah dan bangunan,” ungkap Brigjen Djuhandhani.
Mereka diduga membuat serta menggunakan dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan kepemilikan fisik lahan, surat keterangan tidak sengketa, hingga berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Kegiatan ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.(sabar)
