RUU Perindustrian Menjawab Optimalisasi Penggunaan Sumber Daya

Loading

Oleh : Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

KALAU tidak ada aral melintang, kita harapkan akhir tahun ini RUU Perindustrian, yang sedang dibahas di DPR, dapat diundangkan menjadi Undang-undang. RUU ini adalah pengganti UU Nomor 5 Tahun 1984 yang sekarang masih berlaku.

Sebagai anak bangsa, harapannya hanya satu, yakni UU ini nantinya dapat menjawab kebutuhan dan sekaligus pertanyaan, apakah UU tersebut akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya mengoptimalisasi pemanfaatan sumber daya nasional.

Sekilas pandang, harapan itu akan bisa terwujud, karena banyak pasal yang mengaturnya, misalnya, terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya manusia, teknologi, P3DN, mendorong kreativitas dan inovasi, hilirisasi industri sampai tindakan pengamanan jika industri mendapatkan tekanan eksternal akibat persaingan yang tidak sehat maupun perubahan konjungtur ekonomi yang bisa berdampak merugikan.

Upaya ini, sudah tepat dalam rangka membangun kemandiriaan industri, yang sudah sangat lama problem pokoknya tidak terpecahkan.Yang paling fundamental adalah strukturnya rapuh, karena industri dasarnya kurang berkembang. Kalaupun tumbuh, skala produksinya serba tanggung seperti yang terjadi pada industri baja nasional dan petrokimia. Secara relatif, daya saingnya juga rendah, karena hidup dengan tingkat efisiensi ekonomi yang rendah akibat high cost.

Misi dari RUU tersebut diukur dari kepentingan nasional cukup clear.Tapi, tantangannya tetap cukup berat dilihat dari implementasinya.Tantangan yang bersifat teknis administratif adalah seluruh peraturan pelaksanaannya harus dapat dirampungkan tepat waktu agar tidak terjadi kekosongan hukum di tingkat pelaksanaan. Tantangan berikutnya adalah di Indonesia jujur harus kita akui terjadi fragmentasi kewenangan sektoral yang sangat besar akibat dari UU yang lahir duluan di bidang yang lain, seperti UU migas dan minerba, yang punya misi sendiri.

Dengan demikian, nantinya agar misi UU Perindustrian yang baru untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya nasional tercapai tetap diperlukan mekanisme koordinasi yang solid di antara berbagai kementerian/lembaga. Salah satunya adalah pada setiap peraturan pemerintah yang akan diterbitkan masalah mekanisme koordinasi antarlembaga pemerintah, baik di pusat maupun daerah, secara eksplisit harus diatur.

Soal Disharmonisasi

Inilah catatan publik yang harus menjadi perhatian pemerintah dan DPR. Regulasi nasional sudah banyak dihasilkan, tetapi ketika akan dieksekusi banyak menimbulkan masalah, karena adanya disharmonisasi dalam pengaturannya.

RUU Perindustrian setelah diundangkan nanti sudah hampir pasti akan menghadapi masalah serupa di tingkat pelaksanaannya. Kita berharap di tingkat kabinet yang akan datang masalah koordinasi ini harus menjadi perhatian utama dan tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kabinet maupun di tingkat pelaksanaan di lapangan. Tata ruang, tata guna lahan, dan tata guna air, serta tata guna sumber daya alam pada umumnya menjadi catatan tersendiri dalam proses industrialisasi di negeri ini.

Kapitalisasi nilai tambah atau program hilirisasi tingkat keberhasilannya akan lebih banyak ditentukan oleh adanya faktor iklim regulasi nasional yang kondusif dan koordinasi yang solid. Dua isu ini menyebabkan kemajuan ekonomi di negara kita menghadapi banyak ganjalan. Pada kedua isu ini pula kegiatan investasi dan pembangunan industri mengalami banyak hambatan.

Semoga pada saat diundangkan RUU Perindustrian nanti sebagian besar masalah yang menjadi hambatan dalam pembangunan industri dapat teratasi. Pun misi utamanya untuk mengoptimalisasi penggunaan sumber daya nasional dapat tercapai, sehingga bangsa ini benar-benar memilki industri yang berstruktur kuat yang ditopang oleh kokohnya struktur industri kecil dan industri menengah yang produktivitasnya tinggi,serta daya saing internasionalnya dapat diunggulkan. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS