RUU Perindustrian Berdampak Luar Biasa bagi Perekonomian

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

SAMPAIKAN PANDANGAN - Menteri Perindustrian Mohamad S. Hidayat menyampaikan pandangan akhir Pemerintah mengenai Undang-Undang tentang Perindustrian, yang antara lain mendukung program hilirisasi, penggunaan produk dalam negeri dan pembangunan industri nasional pada Rapat Paripurna DPR-RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, 19 Desember 2013 –tubas/istimewa

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin, menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian menjadi Undang-Undang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984.

“Apakah semua anggota dewan setuju RUU Perindustrian menjadi UU,” tanya Wakil Ketua DPR Pramono Anung dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta Kamis yang seluruh anggota DPR menyatakan; ‘’setuju…’’.

Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam kesempatan itu mengatakan RUU tersebut bertujuan menggantikan UU No 5/1984 tentang Perindustrian yang sudah tidak sesuai dengan paradigma industri terkini. Hal itu menurut dia terkait dengan perubahan lingkungan strategis.

“Dalam situasi internal ada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di sana ada pergeseran peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membangun dan membina industri,” kata MS Hidayat.

Dia mengatakan situasi eksternal ada ratifikasi perjanjian internasional terkait perindustrian dalam tingkat regional, bilateral dan global akan berpengaruh pada kebijakan industri.

Karena itu, menurut dia, RUU itu untuk menjawab tantangan situasional mengenai perubahan strategis untuk menjadi landasan pembangunan yang kuat. “Telah dilakukan rumusan substansi dan naskah-naskah penting terutama perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 1984,” ujarnya.

Perubahan itu, menurut dia, antara lain terkait pembinaan industri terintegrasi antarinstansi terkait, hilirasasi industri dalam negeri untuk memperkuat industri nasional. Selain itu, menurut dia, pemerintah memberikan jaminan infrastruktur industri termasuk pembiayaan, jaminan fiskal dan nonfiskal.

“RUU ini menegaskan bahwa pemerintah mendukung industri kecil, menengah, industri hijau dan strategis sehingga dapat berdaulat dan ramah lingkungan,” katanya.

MS Hidayat mengatakan pemerintah akan menyelesaikan ketentuan lebih lanjut setelah RUU Perindustrian disahkan DPR menjadi Undang-Undang. Ketentuan itu antara lain Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri yang dibuat dengan memperhatikan saran yang dikemukakan fraksi-fraksi di DPR.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satrya Wardhana mengatakan RUU itu berdampak luar biasa bagi perekonomian karena dapat menggerakkan ekonomi nasional dari sektor industri.

Selain itu, menurut dia, RUU itu akan mewujudkan kemandirian dalam industri dalam negeri dan menciptakan persaingan sehat dalam industri serta mencegah pemusatan industri pada satu pihak.

“Rencana induk industri dalam RUU itu selama 20 tahun sejalan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah yang sesuai Undang-Undang,” tegasnya.

Erik mengatakan dalam pembangunan industri terdapat lima komponen yaitu teknologi industri, kreativitas, pembiayaan, sumber daya manusia dan sumber daya alam. Negara, menurut dia, harus menyinergikan lima komponen itu menjadi satu untuk penguatan struktur industri.

Selain itu, menurut dia, dalam menghadapi persaingan global maka pemerintah harus lindungi industri nasional dengan pemberian kebijakan fiskal dan nonfiskal. Hal itu, ujar Erik, untuk mewujudkan industri yang berdaulat dan berdaya saing. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS