Rp 6,5 M Disita dari Tersangka Giovanni Gandolfi

Loading

Laporan : Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 6,5 miliar dari tangan tersangka Giovanni Gandolfi dalam kasus korupsi jasa konsultan pada Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.

Direktur Penyidik (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Jasman Pandjaitan mengatakan penyelamatan ini merupakan lanjutan pengembalian kerugian negara yang dilakukan tersangka warga negara Italia itu. “Kami telah menyelamatkan uang negara dan uang tersebut akan segera dimasukkan ke kas Kementerian Pekerjaan Umum,’’ katanya kepada wartawan di Kejagung Jumat (20/5).

Dikatakan, dalam kasus tersebut Giovanni melakukan pemalsuan dokumen untuk mengajukan penagihan pembayaran jasa konsultan pada kegiatan Water Resources and Irrigation Management 2007-2009 yang dikerjakan Perwakilan Indonesia C.LOTTI & ASSOCIATI dengan nilai kontrak Rp 27,7 miliar dan US$ 876.600. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 6,5 miliar.

Selain Giovanni, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lain dari Kementerian Pekerjaan Umum, yakni Sumudi Katono dan Bambang Turyono, sebagai pejabat pembuat komitmen dalam kasus tersebut. Saat ini Giovani masih mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung. (audy)

CATEGORIES
TAGS