Rokok Ilegal Berpotensi Meningkatkan Jumlah Perokok Pemula
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Rokok yang disebut ilegal adalah rokok yang tak mencantumkan bahaya peringatan rokok dan tak memiliki pita pajak cukai. Menteri Kesehatan Prof Dr dr Nila Farid Moeloek, SpM(K), mengatakan bahwa rokok ilegal berpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok pemula. Hal ini disebabkan karena rokok-rokok tersebut tak membayar cukai sehingga harganya lebih murah.
“Karena lebih murah rokok-rokok ini jadi lebih mudah terjangkau. Selain itu, rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat,” ujar Nila dalam acara peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan tren dari rokok ilegal ini makin lama makin naik. Kini jumlah rokok ilegal yang ada yaitu sekitar 9% dari total produksi rokok nasional.
“Jadi kalau kita memproduksi sekitar 365 miliar batang dalam satu tahun, itu 9 persennya ilegal. Kalau kita bicara cukai itu sekitar 9-10 triliun cukai hilang dari rokok ilegal per tahun,” ujar Tulus dalam acara yang sama.
Jika menemukan rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada pihak-pihak seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau YLKI. (riska)