Rizieq Warganegara Istimewa, Langgar Prokes Malah Diberi 20.000 Masker, Pelanggar yang Lain Jadi Tersangka…
potret kerumuman massa tanpa jarak di acara rizieq yang ejlas langgar PSBB
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kasus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang menjadi tersangka karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan massa kembali mencuat.
Terutama jika dikaitkan dengan acara Maulid Nabi hingga pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS) yang cenderung dibiarkan, bahkan seolah memperoleh dukungan dengan pembagian masker oleh BNPB.
Seorang netizen juga membandingkan dengan Kapolsek Kembangan yang dicopot gara-gara gelar resepsi pernikahan di Hotel.
Sementara HRS dianggap sebagai warga VIP yang memperoleh 20.000 masker dari Ketua Satgas penanganan Covid-19 Doni Monardo.
#Yang sabar ya Pak Wasmad,” Demikian Netizen.
Netizen membandingkan kasus Kapolsek Kembangan dan Habib Rizieq Shihab yang sama-sama gelar resepsi pernikahan. Juga dikaitkan dengan kasus Wakil DPRD Tegal, Wasmad. (Twitter)
Kasus Wasmad Edi Susilo sendiri sudah memasuki sidang perdana Selasa (17/11/2020).
Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Wasmad Edi Susilo langsung menyampaikan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, kemarin.
Wasmad yang tak didampingi pengacara itu membacakan sendiri nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tegal.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati didampingi dua hakim anggota Paluko Hutagalung, dan Fatarony, Wasmad mempertanyakan proses penyidikan kasus hukum yang menjeratnya.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal itu menganggap sudah ada kesalahan prosedur sejak kasus ini masuk tahap penyidikan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak Tepat
”Penyidik PPNS Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan,” kata dia.
Artinya, kata Wasmad, dakwaan oleh JPU yang menggunakan Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 sangatlah tidak tepat.
“Karena sejak awal penyidikan perkara Ini, pihak penyidik Polri yang melakukan penyidikan, dan pihak PPNS selaku lembaga atau petugas yang diberikan kewenangan dalam UU ini tidak pernah ada ataupun melakukan penyidikan,” kata Wasmad.
Tak hanya itu, ia juga menyoal pasal yang dikenakan. Karena menurutnya Kota Tegal sedang tidak dalam karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, PSBB yang pernah diberlakukan oleh Pemkot Tegal telah dicabut sejak 22 Mei 2020.
“Bahkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pernah menegaskan bahwa Kota Tegal zona hijau. Sejak 30 Mei sampai dengan 30 Juni 2020 adanya pemberlakukan New Normal di Kota Tegal,” kata dia.
Selain itu, disampaikan Wasmad, Wali Kota Tegal Dedy Yon telah menyampaikan pengumuman di berbagai media dan juga pemasangan baliho di tempat-tempat strategis.
“Dengan judul ‘Wali Kota Tegal kembali izinkan pesta pernikahan, pengajian, hingga konser musik dan kegiatan event atau kegiatan lainnya’,” kata Wasmad.
Untuk itu, Wasmad meminta majelis hakim bisa membatalkan tuntutan jaksa. “Dan Jika pasal premier yang dituduhkan gugur, maka pasal kedua juga dianggap gugur,” kata Wasmad.
Sebelumnya, dalam sidang ini, JPU Widya Hari Susanto dan Yoanes Kardinto mendakwa Wasmad dengan pasal berlapis.
Pertama, JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Wasmad dianggap tidak mendukung dan mematuhi imbauan terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Sehingga acara hiburan orkes dalam rangka hajatan dapat menyebabkan faktor risiko kesehatan kepada masyarakat,” kata JPU, dalam surat dakwaan.
Tak hanya didakwa UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga didakwa Pasal 216 ayat (1) KUHP karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap melanjutkan orkes dangdut.
Kapolda Dicopot
“Perbuatan terdakwa Wasmad Edi Susilo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat 1 KUHP,” imbuh JPU
Seperti diketahui, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut pada 23 September lalu yang mengundang ribuan penonton.
Sementara itu di Jakarta dua kapolda dan dua kapolsek dicopot terkait dengan acara kerumunan massa oleh HRS.
Gubernur DKI Anies Baswedan pun diperiksa polisi karena sang gubernur datang ke rumah HRS seolah mendukung apa yang dilakukan Imam Besar FPI tersebut.
Tapi Anies berkilah sudah melayangkan surat ketidaksetujuan Pemprov DKI dengan acara di rumah HRS. Bahkan menjatuhkan denda setelah pihak HRS melanggar ketentuan tersebut sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu meski tak menyebut nama Presiden Jokowi, istana mengakui bahwa pencopotan dua kapolda terkait kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab merupakan perintah pimpinan tertinggi.
Isyarat itu disampaikan ketika memperoleh pertanyaan benarkah pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy atas perintah Jokowi?
Pihak istana memberi jawaban atas pertanyaan tersebut.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan, pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar atas arahan pimpinan tertinggi.
“Ya pasti ini arahan dari pimpinan tertinggi. Yang jelas bahwa Presiden sangat menyesalkan bahwa ada kelompok yang seolah-olah bisa mengesampingkan protokol kesehatan. Artinya ada kelompok yang seolah di atas hukum,” kata Donny saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).
Ia menambahkan pencopotan tersebut merupakan langkah objektif akibat terjadinya kerumunan massa di acara pernikahan anak Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Jakarta dan acara di Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa Barat.(sabar)