Rizieq Kembali Dipolisikan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dipolisikan. Kali ini, Rizieq dilaporkan lantaran ucapannya yang dianggap menghina Kapolda Metro Jaya M. Iriawan saat ceramah yang direkam dan diunggah ke jejaring media sosial, Youtube.

Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga bernama, Eddy Soetono (62) atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) melalui media sosial. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/1/2017/PMJ Dit.Reskrimum tertulis 12 Januari 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan atas laporan tersebut. “Iya benar, ada laporan itu. Laporan itu sudah dari hari Kamis malam kemarin,” ujar Argo, Selasa (17/1/2017).

Menurut Argo, Eddy mengaku melihat ceramah Rizieq melalui Youtube yang dianggap dapat memicu kebencian berbau SARA. Ceramah Rizieq itu turut menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan yang disebut mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan dirinya terkait logo palu arit di dalam cetakan uang baru.

“Dalam isi ceramah itu terlapor (Rizieq) menyebutkan, ‘di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq, ‘pangkat jenderal otak hansip’,” tutur Argo.

Tak hanya itu saja, berdasarkan video tersebut, Rizieq menyebut Kapolda Metro Jaya yang diangap membela palu arit. “Sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus,” sebut Argo yang menirukan ucapan Rizieq dalam video tersebut.
“Pelapor ini merupakan anggota dari Mitra Kamtibmas yang merupakan bagian dari Linmas. Dulunya bernama hansip (pertahanan sipil),” imbuh Argo.

Dalam laporan tersebut, lanju Argo, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tenang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (red)

CATEGORIES
TAGS