PSBB Ketat Sudah Diberlakukan, Saat Berkendara Wajib Pakai Masker
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Polisi menggelar operasi yustisi terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seiring pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diterapkan di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Setidaknya ada delapan titik lokasi yang diawasi 24 jam selama penerapan PSBB berlangsung dalam dua pekan. “Ada 8 titik untuk kita melaksanakan operasi yustisi. Tentu titik-titik ini seluruhnya di Jakarta. Yustisi petugas gabungan, dilaksanakan selama 24 jam,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin.
Sambodo memaparkan, delapan titik yang diawasi selama operasi yustisi tersebut, yakni di;
- Kawasan Pasar Jumat,
- Jalan Perintis Kemerdekaan,
- Jalan Raya Kalimalang,
- Jalan Kalideres Jakarta Barat,
- Tugu Tani,
- Jalan Asia Afrika,
- Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan
- Semanggi
“Nanti ada tim patroli yang akan muter di sana,” kata Sambodo. Selama operasi yustisi, petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Karena itu, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, termasuk saat berkendara akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
“Karena ini namanya operasi yustisi, walaupun ini hari pertama, tidak lagi imbauan, tapi penindakan sanksi dengan kerja sosial selama 60 menit. Kalau pertama kali melanggar denda Rp 250.000,” kata Sambodo.
Pengetatan PSBB diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. (sabar)