Praperadilan, Suryadharma Ali Minta KPK Hentikan Sementara Penyidikan kasusnya

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghentikan penyidikan kasusnya selama proses praperadilan berlangsung. Suryadharma mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

“Kami sifatnya memohon supaya semua pihak itu untuk menghormati proses hukum yang sudah diambil,” kata kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga di gedung KPK Jakarta, Selasa. Hari ini seharusnya Suryadharma diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun lagi-lagi ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kendati demikian, Andreas enggan disebut jika upaya praperadilan yang diajukan kliennya merupakan upaya untuk menghalangi penyidikan kasus.

Sejauh ini, Suryadharma dua kali ‎tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka. Pada 4 Februari 2015, Suryadharma tidak datang karena mempersoalkan kesalahan penulisan dalam surat panggilan, selanjutnya pada 10 Februari 2015 karena Suryadharma mengaku sakit.
“Kalau mengenai menghambat penyidikan, itu jauhlah. Ini kita mau melihat ini sebagai upaya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk memulihkan hak-haknya kecuali kami melakukannya di luar hukum. Mekanisme praperadilan itu ada di UU kita, jadi ini jauh dari ‘obstruction of justice'” kata Andreas.

Dalam praperadilan, Andreas menjelaskan bahwa pihaknya mempersoalkan bukti yang mendasari penetapan Suryadharma sebagai tersangka baru melakukan pemanggilan saksi secara marathon. KPK ‎menduga ada pelanggaran yang dilakukan Suryadharma terkait penyelenggaraan haji.  Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 35 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal. (hadi)

CATEGORIES
TAGS