Bambang Widjojanto Persoalan Pasal Sangkaannya yang Berubah-Ubah

Loading

20150224-115833_6

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto mempersoalkan pasal sangkaannya yang berubah-ubah. Ia mempertanyakan alasan Polisi kerap menambah pasal yang disangkakan kepadanya setelah memeriksa Bambang sebagai tersangka.

“Soal pasal yang ditambah nanti tim ‘lawyer’ yang akan bicara dengan tim penyidik. Ini memang menarik, masa tiap dipanggil pasalnya berubah? Karena seorang tersangka itu mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan yang utuh terhadap semua proses yang akan dihadapinya untuk kepentingan pembelaan,” kata Bambang di gedung KPK Jakarta, Selasa. Hari ini, Bambang akan kembali memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polri sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat 2010.

Bambang dalam kasus ini disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan. Bambang juga mempertanyakan mengapa ia tidak tidak mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan.

“Dalam pasal 72 KUHAP disebutkan bahwa seorang tersangka yang diperiksa mendapatkan hak untuk menerima salinan BAP. Pada saat itu kami tidak diberikan, berarti ada pelanggaran terhadap hak dan itu melanggar KUHAP,” ungkap Bambang.
Ia mengaku dijanjikan oleh penyidik Bareskrim untuk mendapatkan salinan BAP namun hingga saat ini tidak mendapatkan salinannya.

Bambang dinyatakan non-aktif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Preisden Joko Widodo karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”. (hadi)

CATEGORIES
TAGS