Praktisi Hukum: Tidak Ada Unsur Penistaan Agama Dalam Kasus Ahok

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Praktisi hukum Dion Pongkor menilai tidak ada unsur penghinaan formal dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berbicara di hadapan masyarakat Kepulauan Seribu.

Jika versi asli rekaman tersebut dilihat dan didengar secara utuh, konteks pembicaraan Ahok lebih pada pelaksanaan program bagi hasil budi daya ikan kerapu dan bukan persoalan relasi memilih Ahok dengan Surat Al-Maidah Ayat 51.

“Apabila dihubungkan dengan versi asli rekaman video Ahok di Kepulauan Seribu, keseluruhan kalimat pada menit ke-24, basis niatnya adalah relasi program bagi hasil budi daya ikan kerapu antara Pemprov DKI (modal dari Pemprov) dengan nelayan di Kepulauan Seribu,” ujar Dion di Jakarta, Selasa (27/12).

Menurut Dion, unsur penghinaan formal dalam kasus tersebut tidak ada. Unsur pasal penghinaan baru terpenuhi apabila penyampaian kalimat tersebut hanya semata-mata untuk tujuan pemilihan Ahok sebagai gubernur, sehingga penyampaiannya yang dianggap menista itu merupakan sarana dari perbuatan yang disangkakan.

“Pasal 156a KUHP adalah delik formal yang memerlukan pembuktian atas perbuatan yang sifatnya adalah pidana, dan tidak membutuhkan adanya akibat dari perbuatan. Dengan demikian, unsur ‘sengaja’ dalam pasal ini haruslah merupakan ‘kesengajaan sebagai sebuah kepastian’ dan tahap perbuatan pidananya adalah ‘perbuatan pelaksanaan’,” papar Dion yang merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Lebih jauh dikatakan, “perbuatan pelaksanaan” dalam konteks kasus tersebut semestinya adalah pernyataan Ahok pada menit ke-24 kepada masyarakat Kepulauan Seribu.

Ucapan tersebut jelas tidak memiliki relasi yang kuat dengan perbuatan pidana, yaitu semata-mata untuk menodai Alquran, karena konteksnya adalah sosialisasi program budi daya ikan kerapu.

“Kalimat Ahok dalam rekaman asli pada menit ke-24 secara utuh, tidak parsial, dan secara kesatuan, tidaklah dapat diartikan sebagai penghinaan formal yang mengandung di dalamnya suatu hatred, ridicule, dan contempt sebagaimana isi Pasal 156a KUHP,” tutur Dion. (red)

CATEGORIES
TAGS