Posisi Jokowi Berbahaya Jika Meluluskan Permintaan Yasonna Bebaskan Koruptor

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyetujui usulan Menkumham, Yasonna Laoly dan DPR RI untuk membebaskan narapidana (napi) korupsi dan narkoba melalui Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebagaimana diketahui, Menkumham Yasonna Laoly yang juga kader PDIP tengah berupaya membebaskan sekitar 30.000 – 35.000 napi dewasa dan anak dengan alasan kemanusiaan, kelebihan kapasitas sel dan untuk mencegah penyebaran Virus Corona Baru (SARS-CoV-2) di dalam penjara.

Bahkan, pembebasan napi korupsi dan narkoba juga menjadi bagian dari rencana Menkumham Yasonna Laoly yang didukung oleh sejumlah Fraksi di Komisi III DPR RI. Hanya saja untuk kedua jenis napi tersebut memerlukan persetujuan Presiden Jokowi.

Menurut R Haidar Alwi, alasan Menkumham Yasonna Laoly dan DPR RI sangat tidak masuk akal. Selain kasus korupsi dan narkoba termasuk dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime), Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 patut dicurigai sebagai “kebijakan titipan” oknum tertentu. Sebab, sepanjang periode 2015-2019 terhitung sudah 4 (empat) kali Menkumham berencana mewujudkan pembebasan bagi napi korupsi dan narkoba.

“Nah, momentum Covid-19 ini sengaja dijadikan justifikasi untuk memuluskan kebijakan titipan yang sempat tertunda itu. Karenanya, Presiden Jokowi jangan sampai tertipu menyetujui usulan tersebut. Bayangkan, bukan hanya menciderai hukum di negeri ini tapi juga melukai hati rakyat Indonesia lantaran korupsi dampaknya sangat luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sedangkan narkoba jelas-jelas merusak generasi muda sebagai penerus bangsa di masa depan. Selain itu, juga bertentangan dengan Visi Indonesia menciptakan SDM unggul karena korupsi dan narkoba merusak itu semua,” ujar R Haidar Alwi dalam siaran persnya, Jumat (3/4/2020) malam.

“Napi korupsi di Lapas Sukamiskin itu sudah termasuk enak loh. Mereka satu orang dapat satu kamar, terisolasi sendiri. Tidak seperti di Cipinang atau Salemba yang untuk tidur aja susah, harus bergantian. Alasan kelebihan kapasitas? Ah masa sih? Yang benar aja. Jumlah napi korupsi itu tidak sebanyak napi kasus lain. Atau karena ini “proyek besar” sehingga mengabaikan hukum dan rakyat.

Sama saja Menkumham & DPR menebar kejahatan ke tengah-tengah masyarakat. Sama saja dengan membiarkan negara ini digarong para koruptor. Akankah Indonesia sebesar ini sengaja dibuat tak berdaya di tangan para koruptor?” Demikian R Haidar Alwi memaparkan.

Ia mengatakan, sangat menarik ditelusuri otak di balik usulan tersebut, terduga para pemesan kebijakan ini dan siapa saja yang mendukungnya. Apalagi di saat Indonesia sedang berjuang dalam peperangan melawan Pandemi Covid-19, akal-akalan Menkumham Yasonna Laoly & DPR RI bagai petir yang menyambar di siang bolong.

“Presiden harus waspada. Musuh terang-terangan itu mudah dihadapi tapi kalau musuh dalam selimut sulit terdeteksi dan ini yang lebih berbahaya. Bahaya bagi Presiden Jokowi mungkin tidak seberapa karena beliau sudah tidak ada beban untuk 2024. Tapi berbahaya bagi hukum dan keadilan di negeri ini, mengancam rakyat, bangsa dan negara yang dibangun susah payah oleh para pejuang dan pahlawan,” ucap R Haidar Alwi.

Berikut sejumlah nama koruptor yang kemungkinan bebas bila Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 Disetujui Presiden Jokowi:

Terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan,

Oce Kaligis (77 tahun)

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (63 tahun)

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (64 tahun)

Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (61 tahun)

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (70 tahun)

Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor, Ramlan Comel (69 tahun)

Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik (70 tahun)

Eks pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi (70 tahun)

Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada (72 tahun)

Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal (62 tahun)

Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73 tahun)

Mantan Walikota Madiun, Bambang Irianto (69 tahun)

Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (63 tahun)

Eks Walikota Mojokerto, Masud Yunus (68 tahun)

Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68 tahun)

Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60 tahun)

Mantan Walikota Pasuruan, Setiyono (64 tahun)

Mantan Anggota DPR, Budi Supriyanto (60 tahun)

Mantan Anggota DPR, Amin Santono (70 tahun)

Mantan Anggota DPR, Dewie Yasin Limpo (60 tahun)

Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60 tahun)

Terpidanakasus suap PLTU Riau-1, Johannes B. Kotjo (69 tahun)(red)

CATEGORIES
TAGS