Polres Garut Bekuk Pelaku Illegal Loging

Loading

hh

GARUT, (tubasmedia.com) – Tiga orang pemuda asal Pakenjeng Garut ( Deni Sanggaji, Aris Munandar, dan Kurnia ) serta satu orang pemuda asal Bandung ( Awan ), terpaksa diamankan jajaran satuan Reskrim Polres Garut atas perkara penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau mengangkut, menguasai / memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat yang sah. Ungkap Kasat Reskrim Polres Garut AKP. Dadang Garnadi, SH.

Penangkapan keempat tersangka, kata AKP. Dadang, bermula setelah adanya laporan polisi LP/ A/ 406/ III / JBR/ RES GRT atas nama pelapor Aris Nurdiansyah, dimana, selasa 10/3/15, anggota Polres Garut mengadakan operasi yang berkaitan dengan perkara illegal loging di Kp. Semen ( Halimun ) Desa Jayamekar Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut, sekitar pukul 16.00 alhasil petugas berhasil mengamankan 3 orang yang sedang memindahkan / mengangkut kayu dengan cara dipikul dari tempat penimbunan ( kebun ) ke tempat penggergajian.

Berdasarkan keterangan tersangka (Deni Sanggaji Bin Mamad) bahwa Harun alias Cencen (belum tertangkap) mendapatkan kayu tersebut dari hutan lindung dan yang melakukan penebangan tanpa izin dari perhutani adalah Baba (belum tertangkap) dengan menggunakan mesin sensow, kemudian yang melakukan kayu dari hutan lindung menuju tempat penimbunan di Kp. Semen (Halimun) adalah Ade dan Engkur (belum tertangkap).

Dalam operasi penangkapan tersebut, tutur AKP. Dadang, Polres Garut mengamankan para tersangka berikut barang bukti yakni 180 batang kayu diantaranya, satu batang kayu olahan jenis puspa ukuran 7cm x 17cm x 4 meter disita dari tangan tersangka Aris Munandar Bin Entar Sutarya, satu batang kayu olahan jenis Kadanca ukuran 7cm x 17cm x 4 meter disita dari tangan tersangka Deni Sanggaji Bin Mamad.

Tujuh batang kayu gelondongan jenis Kihuut berbagai ukuran disita dari tersangka Awab Bin Iyang, Dua puluh Lima batang kayu olahan berbagai ukuran, tiga puluh tiga batang kayu gelondongan panjang 2,5 meter dengan berbagai diameter, dan 113 batang kayu gelondongan ukuran 3 meter dengan berbagai diameter.

AKP.Dadang menambahkan para tersangka dijerat dengan pasal 12 Huruf A, B, dan C Subs. Pasal 82 ayat (1) Huruf A, B, dan C lebih Subs. Pasal 83 ayat (1) Huruf B Undang – undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo. Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun kurungan penjara, Denda Rp. 500 juta paling banyak Rp. 2,5 milyar. Pungkasnya. (deni)

CATEGORIES
TAGS