Pollycarpus Mendapat Pembebasan Bersyarat

Loading

291114-NASIONAL-8

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pollycarpus, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sejak hari Jumat (28/11) mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Surat Keputusan PB–nya sudah keluar yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat, Sabtu (29/11).

Mantan pilot Garuda itu mendapatkan PB setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.Vonis tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Handoyo Pollycarpus masih berada di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. “Sabtu malam ini keluar,” katanya. Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di atas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004.

Munir meninggal akibat racun arsenik dengan dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam. Saat itu ada dalam pesawat Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang tidak bertugas. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS