Politik Kekuasaan dan Politik Pembangunan

Loading

Oleh: Fauzi Azis

SUDAH sepantasnya setelah 72 tahun mengenyam kemerdekaan idalam segala hal, republik ini tidak boleh tersandera oleh pikiran picik kerdil dan nyinyir, ketika sedang berada dalam perubahan besar dan sangat kompleks, yang perkembangan di setiap wilayahnya bergerak pada tingkat dan kecepatan sendiri-sendiri.

Sebut saja terjadi kesenjangan antar wilayah yang diramaikan oleh kesenjangan antarsektor dan ketimpangan antarkelompok pendapatan. Kondisi semacam ini memberi makna dan membentuk sebuah gambar Indonesia saat ini.

Fiscal policy pro regional development adalah benar dan tepat tapi belum cukup bahkan tidak cukup karena selain kebutuhan dananya besar, permasalahannya sangat kompleks. Fungsi APBN yang lama kita fahami, yakni fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi pertumbuhan belum mampu menjadi daya ungkit pembangunan daerah.

Satu hal perlu dimaklumi bahwa pembangunan daerah hakekatnya membangun entitas ekonomi dan sosial budaya, bukan membangun propinsi/kabupaten/kota.

Proses politik yang sudah demokratis adalah baik, tapi belum berhasil dikelola dengan baik. Politik berbasis kekuasaan menggeser politik pembangunan bangsa yang orientasinya pada peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran.

Kekuasaan membuat kebijakan pembangunan, dicampur aduk dengan kebutuhan membangun kekuasaan, oligarki politik dan kartel pilitik, sehingga KKN menjadi tumbuh subur. Modal finansialnya cekak, masih digerogoti oleh KKN. Kinerja pembangunan yang tidak semuanya bisa diukur satu persatu dengan angka, membuat kegiatan yang bersifat business as usual masih banyak terjadi di hampir semua kementrian/lembaga.

Sebab itu, problem yang terjadi dalam APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal, daya ungkitnya terhadap pertumbuhan ekonomi menjadi stug. Secara umum dapat dikatakan kualitas pembelanjaannya belum baik, tidak efisien, tidak efektif dan hampir pasti boros.

Praktek politik tidak berintegritas menjadi menyandera proses pembangunan. Padahal dengan hadirnya politik kekuasaan yang berintegritas adalah membangun hubungan antaramasyarakat dan pemerintah. Termasuk DPR, harus harmonis berlandaskan kepercayaan rakyat pada penguasa untuk menciptakan kesempatan bagi kehidupan yang lebih baik.

Penguasa juga harus memberi kepercayaan kepada rakyat untuk menjadi penggerak dalam prosesnya. Negara, menyediakan lingkungan yang kondusif bagi wirausaha, tempat bakat baru dapat tumbuh dan berkembang.

Inilah esensi pembangunan daerah, yang di depan tadi dikatakan sebagai pembangunan entitas ekonomi dan sosial budaya, bukan membangun propinsi/kabupaten/kota. Kita selama ini selalu diberikan pembalajaran bahwa APBN adalah uang rakyat. Tapi dalam praktek, rakyat tidak memiliki akses sedikitpun menggunakan uang rakyat karena harus menunggu proses politik yang platform politiknya berbeda-beda dalam menterjemahkan konstitusi negara.

Politik kita demokratis tapi fragmentatif dan tidak konsolidatif. Sehingga politik pembangunannya juga menjadi fragmentatif dan tidak konsolidatif, gagal fokus dan peta jalannya juga terpenggal penggal oleh politik kekuasaan pragmatisme 5 tahunan. Padahal pembangunan bersifat jangka panjang untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan.

Transformasi Indonesia memang tidak bisa lepas dari proses politik, proses ekonomi dan proses sosial budaya. Ketiganya harus berjalan selaras di bawah kendali sistem manajemen transformasional yang berimbang dan solid, yakni mampu mengendalikan fragmentasi agar menjadi konsolidatif.

Tugas politik pembangunan memerlukan moda  yang instrumennya adalah politik, ekonomi dan budaya. Ketika politik ekonominya mengatakan Berdikari, maka sumber daya ekonomi nasionalnya harus digerakkan secara konsolidatif untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, dengan menyediakan lingkungan yang kondusif bagi wirausaha.

Pasalnya, pembebasan pikiran dari yang serba diarah – arahkan untuk kepentingan kekuasaan harus diubah ke arah yang emansipatif dan partisipatif ketika bangsa ini menjalankan politik pembangunan di negeri ini.

Memahami politik pembangunan seperti itu, keselarasan antara misi politik pembangunan yang berpadu dengan misi ekonomi yang sesuai dengan budaya bangsa harus bisa hidup di tengah ekonomi pasar yang terbuka. Emansipasi segenap bangsa adalah persemaian yang subur bagi segenap rakyat Indonesia agar manusia Indonesia berhasil menjadi mahluk sosial dan ekonomi yang berbudaya kreatif, inovatif dan produktif.

Hal ini diperlukan untuk keberhasilan reformasi ekonomi yang bercirikan desentralisasi. Karena itu, proses desentralisasi yang tepat sejatinya adalah sebuah proses pembangunan ekonomi dan sosial budaya daerah yang memerlukan  inisiatif dari bawah untuk meningkatkan produktifitas.

Soal garam sebagai contoh adalah soal pembangunan daerah. Persoalan klasik yang muncul adalah produktifitas garam rakyat. Tapi karena isu garam digeser menjadi isu politik, maka persoalan pembangunan ekonomi pergaraman bergeser dari isu produktifitas menjadi isu politik murahan.

Kegagalan ini direspon oleh pemegang kebijakan dengan membuka kran impor. Kebijakan ini benar, tapi bersifat sesaat. Tapi menjadi tidak tepat karena isu produktifitas digeser menjadi isu politik. Dimensi pembangunan ekonomi pergaraman menjadi tererosi oleh kebijakan pemerintah sendiri.

Karena itu, politik kekuasaan dan politik pembangunan harus berjalan selaras dan seimbang. Pembangunan daerah yang esensinya membangun entitas ekonomi dan sosial budaya masyarakat di daerah, warna dasarnya harus ditempatkan pada posisi untuk membuka pintu bagi rakyat di daerah untuk berpikir dan bertindak bagi diri mereka sendiri sebagai pengelola rumah tangga.

Dalam hubungan ini maka politik kekuasaan harus melepaskan diri dari upaya mengurus dirinya sendiri dengan berbagai cara, antara lain KKN. Rakyat pengennya ada Tap MPR tentang pembangunan ekonomi dan sosial budaya daerah di daerah.

Mengapa harus ada Tap MPR? Sebagai pemilik kedaulatan adalah wajar jika rakyat memiliki konsep untuk membangun manusia seutuhnya dan konsep ini selayaknya harus dibahas dalam satu majelis dimana rakyat bisa membahas dan bermusyawarah tentang pembangunan manusia untuk bisa mewujudkan kemandiriannya sebagai mahluk sosial ekonomi dan budaya.

Atas dasar Tap MPR tersebut, DPR menyiapkan seperangkat perundang- undangan yang dibutuhkan agar apa yang telah ditetapkan oleh MPR terkanalisasi oleh peraturan perundangan yang lebih selaras dengan kehendak rakyat.

Mekanisme ini perlu dibangun agar fungsi MPR dapat optimal sebagai majelis permusyawaratan rakyat sehingga DPR sebagai legislator tidak seenak sendiri menjalankan fungsinya sebagai perancang Undang-undang bersama pemerintah. Dalam hubungan ini, konsep pembangunan inklusif secara politis terwadahi dalam rangka menentukan politik pembangunan di negeri ini.

Inilah sejatinya pesan politik yang ingin disampaikan melalui tulisan ini dengan tujuan agar politik kekuasaan dan politik pembangunan inklusif bisa seiring dan sejalan. Disini prinsip mutual recognize bisa dijalankan dalam rangka menegakkan prinsip mutual benefit antara masyarakat dan pemerintah serta MPR/DPR/DPD. (penulis adalah pemerhati masalah ekonomi dan industri.)

CATEGORIES
TAGS