Polisi Tangkap Pelaku Pelempar Bom di PN Kota Probolinggo
KONPRES- Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari saat Konferensi Pers kasus pelemparan Bom Bondet yang dilakukan kedua tersangka Andy dan Rosi di Pos Satpam PN Kota Probolinggo, Selasa (22/12/20) sore. –tubasmedia.com/bagus
PROBOLINGGO, (tubasmedia.com) – Pelaku pelempar bom bondet di Pos Satpam PN Kota Probolinggo pada Selasa 8 Desember 2020 sekitar jam 03.00 Wib dinihari dalam waktu sepekan berhasil ditangkap Timsus Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari kepada sejumlah wartawan saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres, Selasa (22/12/20) sore mengatakan, tersangka pelaku pelempar bom bondet di Pos Satpam PN Kota Probolinggo ada dua orang.
Kedua pelaku sudah ditangkap, masing-masing bernama Rafid Gandhi alias Andy (27) alamat Dusun Kalicangka Rt.27 Rw.04 Desa Mentor Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo dan Abdul Rosi alias Rosi (22) alamat Jalan Ikan Banyar Rt.002 Rw.003 Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Kedua pelaku ditangkap atas dasar laporan LH (24), Satpam Kantor PN Kota Probolinggo ke Polres Probolinggo Kota, dengan LP/416/XII/2020/Jatim/Res Prob Ta, tanggal 8 Desember 2020.
Motifnya, lanjut Kapolres, kedua pelaku ini merasa kesal dan tidak terima saat nongkrong dan menggeber-geber sepeda motornya ketika melintas di depan PN ditegur oleh pelapor (LH) petugas Satpam yang bertugas di PN Kota Probolinggo.
Kemudian untuk membalas rasa kesalnya pada petugas Satpam, tersangka melempar bom bondet ke Pos Jaga PN Kota Probolinggo tempat pelapor bertugas.
Dalam waktu sepekan, pelaku ditangkap dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) yang kami bentuk.
“Dengan keterangan saksi-saksi yang ada di TKP dan hasil CCTV yang ada di TKP, kemudian dari kelompok-kelompok remaja yang biasa nongkrong dengan menggunakan kendaraan bermotor saat kita geledah, kita periksa didapatkan senjata sajam maupun barang bukti bom bondet,” sebut Kapolres RM Jauhari.
Setelah kita cocokkan dari CCTV dan saksi-saksi yang ada, termasuk saksi korban, serta dari beberapa orang yang kita amankan, ke dua tersangka adalah yang melakukan pelemparan bom bondet di Pos Satpam PN Kota Probolinggo.
“Saat ini kedua pelaku kita tahan dan kita lakukan proses penyidikan dan pengembangan,” jelas AKBP RM Jauhari.
Menurut keterangan tersangka, lanjut RM Jauhari, bom bondet tersebut dibuat sendiri di rumah tersangka dari bahan-bahan peledak yang dikemas.
Untuk diledakkan di TKP (Pos Satpam PN Kota Probolinggo), tersangka menyiapkan 8 (delapan) bom bondet yang dilempar, berhasil meledak 1 (satu), dan sisanya tidak meledak.
“Bom yang tidak meledak kita amankan, termasuk yang ada dirumah tersangka kita amankan juga, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah yang digunakan tersangka untuk melempar bom juga kita amankan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya kedua tersangka oleh polisi dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun penjara.(bagus)