Plt Gubsu Diserang “Segudang” Permasalahan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

MEDAN, (Tubas) – Fraksi-fraksi di DPRD Sumut mengajukan “segudang” permasalahan melalui pertanyaan dan sorotan terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Sumut tahun 2011.

Pendapat tersebut disampaikan oleh masing-masing jurubicara fraksi-fraksi dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD-SU H Saleh Bangun didampingi wakil ketua Chaidir Ritonga, M Affan dan Sigit Pramono Asri, Sekdaprovsu H Nurdin Lubis dan Muspida plus, di gedung DPRD Sumut, pekan lalu.

FPDI Perjuangan mengajukan sembilan pertanyaan berdasarkan RP-APBD 2011, diantaranya penjelasan Plt Gubsu terkait mengembangkan potensi pariwisata Danau Toba dan kawasan wisata lainnya di Sumut dalam P-APBD 2011.

Diingatkan dari sisi potensi ekonomi Danau Toba sebagai objek wisata di Sumut harus dibangun dan dikembangkan, serta dilestarikan. “Pembangunan dan pelestarian Danau Toba harus bersamaan dilakukan dengan membangun karakter dan perilaku penduduk di wilayah sekitar Danau Toba serta ikut berpartisipasi membangun dan melestarikannya dengan tidak mencemarinya,” pinta jubir FPDIP Efendi Napitupulu.

FPDIP juga minta penjelasan langkah yang sudah dan akan dilakukan untuk  mendapatkan bantuan dari BUMN, PMA dan perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di Sumut, karena salah satu kendala membangun persoalan dana. Realistis atau tidak pengalokasian penambahan anggaran untuk koperasi dan UKM.

FP Golkar mempertanyakan realisasi surat teguran Mendagri perihal pelaksanaan mutasi pejabat struktural di Pempropsu dan minta penjelasan atas pencabutan Pergub No 38/2007 tentang perpanjangan batas usia pensiun bagi pejabat struktural eselon I dan II di Pempropsu dengan menerbitkan Pergub No 66/2011.

Disebutkan Keppres No 15/P tahun 2011 dimana Plt Gubsu punya hak dan wewenang sekaligus pembatasan/larangan. Bahkan PP Nov49/2008 tentang perubahan atas PP No 6/2005 pasal 132 A menetapkan plt kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. (hamonangan)

CATEGORIES
TAGS