Pinangki, Jaksa Cantik, PNS Eselon IV yang Berjibun Kekayaan
Saat berlibur ke negeri Paman Sam Amerika Serikat
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Rumah mewah yang didominasi warna putih gading di Jalan Parahyangan No 62, Mediterania I Bukit Golf Hijau, Sentul City, Bogor, Jawa Barat, itu, terlihat mulai kusam dan sepi. Hanya ada motor bebek terparkir persis di depan pintu garasi yang tertutup.
Rumah itulah yang menjadi alamat domisili Pinangki Sirna Malasari, (39 tahun), jaksa yang tersandung masalah pemberian suap dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra (Djotjan) sebesar US$ 500.000 atau Rp 7 miliar.
Rumah Pinangki terbagi menjadi tiga bagian. Lantai bawah merupakan garasi, yang berisi satu unit mobil Toyota Alphard. Ruang tamu, keluarga dan dapur berada di lantai dua. Sementara kamar tidur berada di lantai tiga. Walau kondisi luarnya kusam, namun ruangan di dalam rumah itu terlihat terawat dan rapi.
Menurut seorang tetangga rumah tersebut, rumah Pinangki memang sering terlihat kosong. Rumah itu hanya dipakai pada hari-hari tertentu, seperti Idul Fitri.
“Jadi memang jarang sekali ada kegiatan di rumah ini. Hari ini ada orang saja saya juga nggak tahu,” ungkap warga tersebut seperti dilansir detikX, Rabu, 2 September 2020.
Itu sih benar ada yang datang pas Senin kemarin. Saya nggak bisa bohong soal itu, saya sedang belanja di Hypermart saat kejadian. Jadi yang nyambut tamu (tim penyidik) itu ibu dan adiknya Bu Angki.”
wajahnya sudah kusut, rambutpun tak terurus
Tak beberapa lama, dari dalam rumah Pinangki keluar seorang pria yang mengaku sebagai penjaga rumah, Ade Rohmat. Walau enggan bercerita banyak, Ade mengaku bekerja hanya untuk menjaga kedua orang tua Pinangki.
“Saya di sini cuma jaga Bapak (ayahnya Pinangki), karena beliau sedang sakit. Karena kalau bukan kita siapa lagi yang jaga. Jaga rumah saja lah, bersih-bersih, nyopir. Ya, pokoknya serabutan lah,” ucap Ade.
Ade lupa kapan terakhir kali melihat Pinangki menengok rumahnya. Majikannya itu lebih banyak berada di Jakarta. Ade juga mengaku saat terjadi penggeledahan rumah itu oleh tim penyidik dari Kejagung, Senin, 31 Agustus 2020, pukul 14.00 WIB, dirinya tak tahu, karena sedang berada di supermarket.
Beberapa Hunian
“Itu sih benar ada yang datang pas Senin kemarin. Saya nggak bisa bohong soal itu. Saya sedang belanja di Hypermart saat kejadian. Jadi yang nyambut tamu (tim penyidik) itu ibu dan adiknya Bu Angki,” ujarnya. Menurut Ade, setelah menggeledah isi rumah, jaksa tidak membawa barang atau dokumen lain apapun.
Tidak hanya rumah di Sentul City, Pinangki mempunyai beberapa hunian lainnya di Jakarta. Beberapa waktu lalu, Kejagung melakukan penggeledahan dua rumah Pinangki di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, dan di Jalan Tebet Raya, Tebet, Jakarta Selatan.
Penyidik pun menggeledah dua apartemen mewah yang diduga milik Pinangki, yaitu di Essence Darmawangsa Apartemen di Jalan Darmawangsa X No. 86, Cipete Utara, Kebayoran Baru dan The Pakubuwono Signature di Jalan Pakubuwono VI No. 7, Gunung, Kebayoran Baru.
Rumah Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Sentul City, Bogor
Kejagung memeriksa Djoko Triyono selaku pengelola Essence Darmawangsa dan Henry Utama pengelola The Pakubuwono Signature. Penyidik juga telah memeriksa Wiyasa Santoso Kolopaking, adik Anita Kolopaking (pengacara Djoko Tjandra), Christian Dylan selaku BMW Sales Operation Branch Cilandak, Jakarta Selatan dan Sugiarto, sopir Pinangki.
Pada Kamis 3 September 2020, adik Pinangki, Pungki Primarini, diperiksa menyangkut aset-aset Pinangki yang berjibun itu. “Yang jelas ada keterkaitan dalam peristiwa Pinangki dalam proses ada beberapa pengecekan antar rekening adiknya ke Pinangki atau Pinangki ke adiknya, cek itu. Kemudian mengenai aset juga terkait adik itu kemungkinan kakak-beradik,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Dengan semua temuan aset dan harta itu, Kejagung tak hanya menjerat Pinangki dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor), tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apalagi bukti mobil mewah BMW seri X5 yang disita Kejagung ternyata baru dibeli tahun 2020 setelah Pinangki membantu percobaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.
Karenanya, Kejagung akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi (PPAT) untuk menelusuri aset-aset lain dari hasil kejahatan Pinangki tersebut.
“Ketika pengenaan TPPU, tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain-lain,” Febrie menambahkan.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti dari mana perolehan harta Pinangki yang sedemikian fantastis itu. Pinangki telah bekerja selama 15 tahun di lingkungan kejaksaan. Sejak lulus kuliah Fakultas Hukum Universitas Ibnu Kaldun Bogor tahun 2004, Pinangki masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor di Cibinong tahun 2005.
Saat dirinya menjabat sebagai jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus, Pinangki sempat melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2009 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tercatat harta jaksa yang berpenampilan modis itu berjumlah Rp 2,7 miliar.
Apartemen Essence di Jakarta Selatan
Tiga Kali Lipat
10 tahun kemudian, setelah dirinya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin), hartanya bertambah tiga kali lipat. Sesuai data LHKPN yang dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id tanggal 1 Maret 2019, Pinangki memiliki aset kekayaan cukup signifikan Rp 6,838 miliar.
Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 364/234 meter persegi senilai Rp 4 miliar di Kabupaten Bogor, tanah dan bangunan seluas 500/360 meter persegi senilai Rp 1,258 miliar Kota Jakarta (Jakarta Barat), serta tanah dan bangunan seluas 120/72 meter persegi senilai Rp 750 juta di Kota Bogor.
Aset lainnya yang dilaporkan Pinangki adalah mobil Nissan Teana (2010) senilai Rp 120 juta, Daihatsu Xenia (2013) senilai Rp 60 juta dan Toyota Alphard (2014) senilai Rp 450 juta. Selebihnya aset dalam bentuk uang kas senilai Rp 200 juta.
Tapi laporan kekayaan Pinangki saat itu oleh tim verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan ‘tidak lengkap’ pada 27 Desember 2019. Dan semua aset yang dilaporkan itu belum termasuk dua apartemen yang diduga dimilikinya.
Bila mengintip gajinya sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Kejaksaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015, antara Rp 3,04 juta-Rp 5,9 juta. Itu belum termasuk tunjangan kerja, tunjangan dinas, tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji dan uang makan.
Sesuai aturan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 29 tahun 2020, Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan, Pinangki sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi pada Jambin mendapatkan tunjangan kerja Rp 4,59 juta/bulan, tunjangan suami/istri 5 persen. Jadi total keseluruhannya bisa mencapai Rp 12,140 juta.(red)