Pimpinan KPK Diduga Terima Suap dari Bobby dan Kaesang Sehingga Ogah Usut Kasus Jet Pribadi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – KPK tidak perlu ragu apalagi takut mengusut dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi yang dilakukan anak dan menantu Presiden Joko Widodo. Demikian juga penggugaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang juga menantu Presiden Joko Widodo.
‘’UU Tipikor sudah mengatur dengan jelas bahwa pejabat negara yang menerima gratifikasi harus dihukum,” kata pengajar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.I.P, S.H.,M.H., kepada pers Selasa (10/9/2024).
Advokat dari kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” ini menyampaikan hal tersebut ketika ditanya komentarnya terkait penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan adik iparnya, Kaesang Pangarep.
Edi juga mendesak KPK agar mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan Kaesang terkait penggunaan jet pribadi.
Edi menduga, kendati Kaesang tidak penyelenggara negara, akan tetapi pemilik jet pribadi melihat Kaesang sebagai anak presiden yang mempunyai pengaruh kepada ayahnya Presiden Jokowi serta orang-orang sekitar Jokowi.
“Tidak mungkin pemilik jet memberi jetnya untuk dipakai kepada orang yang sama sekali tidak mempunyai pengaruh dalam mengambil keputusan. Kaesang kan anak Presiden dan sepertinya banyak orang-orang sekitar Presiden yang “tunduk” kepada Kaesang dalam hal-hal tertentu,” kata alumnus S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Jakarta ini.
Karena itulah sambung Edi, adalah tidak berlebihan kalau masyarakat mendesak KPK selain mengusut Boby Nasution juga Kaesang Pangerep.
Edi mengatakan, Boby dan Kaesang bisa masuk dalam jenis korupsi yang disebut perdagangan pengaruh (trading in influence), yang merupakan salah satu jenis korupsi yang banyak terjadi dan tidak mudah untuk membuktikannya.
“Korupsi seperti ini sering dimainkan oleh orang-orang yang tidak mempunyai wewenang dan tidak mempunyai kekuasaan langsung, namun mampu mengatur arah sebuah kebijakan,” tegas Edi.
Perdagangan pengaruh, kata Edi, sudah masuk dalam salah satu delik korupsi pada Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption – UNCAC) yakni pada Pasal 18 tentang klasifikasi korupsi dan penegakan hukum.
Kecam KPK
Edi mengecam KPK yang mengalihkan penanganan kasus penggunaan jet pribadi Boby dan Kaesang ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM), dan bukan lagi di Direktorat Gratifikasi.
Menurut Edi, kalau KPK tidak mengusut kasus tersebut maka tidaklah salah masyarakat menduga KPK diintervensi oleh pihak Boby dan Kaesang.
”Atau bisa saja pimpinan KPK diduga terima suap atau dijanjikan sesuatu oleh pihak Boby atau Kaesang ?” kata dia.
Edi menyayangkan Boby dan Kaesang menggunakan jet pribadi. “Saya menyayangkan ya, di tengah masih begitu banyak masyarakat Indonesia miskin mereka pertunjukan hidup materialistis dan hedon,” kata dia.
Menurut Edi, KPK perlu usut tuntas kasus tersebut selain memberikan efek jera kepada Boby dan Kaesang kalau memang terbukti, juga kepada semua anak pejabat siapa pun ke depannya.
“Sebagaimana tujuan penegakan hukum selain memberi balas dendam kepada pelaku kejahatan juga untuk pencegahan agar tidak terjadi hal yang sama oleh siapa pun ke depannya,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan banyak media, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan, pengalihan ini terjadi karena sudah ada laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan gratifikasi Bobby dan Kaesang. Dengan masuknya laporan tersebut, penanganan kasus kini berada dalam wewenang PLPM. (sabar)