Pimpinan KPK Berharap Jokowi Memperkuat Lembaganya

Loading

johan-budi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi berharap Presiden Joko Widodo mewujudkan komitmennya untuk memperkuat KPK. Ia tidak ingin revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional (Plogenas) justru melemahkan KPK.

“Saya yakin Presiden Jokowi tidak akan mencederai komitmen beliau untuk memperkuat KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu, (17/6/2015).

Pada Selasa (16/6), dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR RI, Menteri Hukum Yasonna Hamonangn Laoly menyatakan bahwa revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas 2015 sebagai inisiatif DPR. Sejumlah hal yang akan direvisi misalnya terkait dengan kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses ‘pro-justisia.

Selain itu akan ada peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Menurut Johan, revisi UU ini akan menguatkan persepsi publik mengenai upaya pelemahan KPK jika tujuannya menghilangkan kewenangan penuntutan termasuk penyadapan KPK. Karena itu ia berharap upaya revisi tidak menghilangkan kewenangan tersebut. “Karena itu saya yakin juga pemerintah tidak menyetujui upaya revisi UU KPK dengan menghilangkan kewenangan penuntutan dan mereduksi kewenangan penyadapan,” ungkap Johan.

Dalam pasal 12 ayat 1 huruf (a) UU No 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. KPK juga lembaga hukum satu-satunya yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sekaligus. Lembaga itu juga berwenang melakukan supervisi dan mengambil alih tugas dan kewenangan yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan. (hadi)

CATEGORIES
TAGS