Perlu Dibuat Regulasi Standarisasi Harga Batu Akik

Loading

tips-membedakan-batu-akik-a
YOGYAKARTA, (tubasmedia.com) – Agar pembeli tidak terkecoh sudah saatnya dibuat regulasi standarisasi penetapan harga batu akik.

Usulan tersebut dikemukakan pihak Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah melihat bermuncul;an para spekulan menentukan harga batu semaunya.

“Dibuat regulasi standarisasi penetapan harga batu akik agar transaksi jual-beli dapat terukur dan wajar,” jelas Polin MW Napitupulu menanggapi pers, Sabtu (2/5/15) di DIY.

Sebagai tindak lanjut atas ususannya itu, Kepala Bidang (Kabid) Induistri Logam, Sandang dan Aneka (ILSA) Disperindagkop dan UKM DIY, Polin MW Napitupulu menjelaskan, pihaknya akan mengumpulkan para pedagang batu akik diberi wacana mengenai hal tersebut.

Menurut Polin, standarisasi harga hanya untuk batu akik atau jenis batu alam seperti obsidian, kalsedon dan jenis lainnya kecuali jenis batu mulia seperti Ruby, Safir, Zamrud yang memang masuk kategori batu permata dan sudah memiliki harga tersendiri termasuk batu alam bergambar, unik dan langka yang memang memiliki harga tinggi.

Dikatakan, standarisasi harga tersebut misalnya jika batu akik secara normal sebuah batu alam seharga Rp 10 ribu ditambah ongkos gosok Rp 20 ribu-Rp 30 ribu, maka harga jualnya tidak lebih dari Rp 50 ribu.

Namun apa yang terjadi di lapangan dijual harganya bisa mencapai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu bahkan lebih. “Inilah pembelajaran kepada penjual yang harus didekati secara intensif dan dibina dengan aturan mainnya yang rasionil,” jelas Polin. (marto tobing)

TAGS