Perlindungan Kawasan dan Lahan Pertanian Penting Dikontrol

Loading

Kepala Dinas Pertanian Taput, SEY Pasaribu (ketiga dari kiri) saat membuka Rapat Kordinasi

 

TARUTUNG, (tubasmedia.com) – Perlindungan kawasan dan lahan pertanian sangat penting untuk mengontrol alih fungsi lahan yang bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.

Demikian Sekda Kabupaten Taapanuli Utara (Taput), Indra Simaremare dalam sambutannya saat membuka Rapat Kordinasi kegiatan Rekomendasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) TA 2023 di Balai Data Martua kantor Bupati, Tarutung, Selasa 24/10/23.

“Tersedianya Peta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, untuk mengoptimalkan penggunaan lahan pertanian dan mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian,” katanya.

Kepala Dinas Pertanian Taput, SEY Pasaribu menyebut, rapat kordinasi ini diselenggarakan untuk memahami tentang teknis pengumpulan data lapangan dan spasial sehingga akan menghasilkan output data lahan pangan sebagai bahan penyusunan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Tapanuli Utara.

Kegiatan ini katanya juga merupakan perwujudan dari Peraturan Presidenn(Perpres) No 59 tahun 2019 yang merupakan dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Dalam rangka mempercepat implementasi Perpres tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 224 Tahun 2020 tentang tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadu.

Penetapan Lahan Sawah yang dilindungi dimulai dari proses verifikasi Lahan Baku Sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah dan data kawasan hutan yang dilanjutkan dengan kegiatan klarifikasi.(edison ompusunggu)

CATEGORIES
TAGS