Perketat Alih Fungsi Lahan Pertanian

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

PURBALINGGA, (TubasMedia.Com) – Pemkab Purbalingga memperketat ijin alih fungsi lahan pertanian untuk rumah atau pemukiman. Kebijakan ini untuk mengurangi berkurangnya lahan pertanian, khususnya pada lahan yang subur dan diairi irigasi teknis. Bahkan, untuk ijin yang telah dikeluarkan, Pemkab akan meninjau ulang.

“Kami akan meninjau ulang tanah sawah yang subur yang sudah mendapat ijin pengeringan. KPMPT (Kantor Penanaman Modal Perijinan Terpadu) dan Kantor Pertanahan bukan dewa, jadi ijinya masih bisa ditinjau kembali,” tegas Bupati Heru Sudjatmoko, pekan lalu, di Purbalingga.

Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga Lili Purwati mengungkapkan, lahan pertanian sawah di depan Bataliyon 406 Bojong seluas 65 hektar. Pada lahan tersebut beberapa diantaranya sudah didirikan bangunan. Lokasi tersebut sebagai salah satu uji coba gerakan tanam serempak 1.000 hektar dengan mekanisasi pertanian.

Gubernur Jateng Bibit Waluyo mengatakan alih fungsi lahan pertanian sudah memprihatinkan. Sejumlah daerah dinilai terlalu bersemangat menghabiskan lahan pertanian untuk dialihfungsikan menjadi bangunan rumah, pabrik dan kepentingan lain. Setidaknya 300 ribu hektare lahan pertanian produktif hilang akibat alih fungsi lahan. Dari luas total lahan lestari yang sebelumnya dua juta hektar, kini hanya tinggal 1,7 juta hektar.

Gubernur mencontohkan sejumlah daerah yang cukup parah alih fungsi lahannya antara lain Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar dan Purbalingga. Gubernur meminta kepada bupati dan walikota agar mengerem alih fungsi lahan khususnya lahan pertanian produktif. (joko)

CATEGORIES
TAGS