Perkara Tanah yang Sudah Diputus di PN Tarutung, Salah Alamat

Loading

TARUTUNG, (tubasmedia.com) – Gugatan perkara tanah yang dilakukan Marsius Baringin Siahaan terhadap Lasman Simajuntak yang sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Tarutung dan dimenangkan Marsius Baringin Siahaan yang terletak didesa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara diduga salah lokasi.

Pihak tergugat dalam hal ini diwakili oleh Nelly Sihite SH selaku kuasa tergugat dan pemilik  sebahagian objek lahan sengketa. Menurut keterangan Nelly Sihite kepada awak media,  objek  perkara yang dimaksud dalam surat keputusan tersebut salah lokasi.

“Tanah perkara tersebut awalnya merupakan tanah alm Buliher  Hutagaol yang merupakan warisan dari orang tuanya, Alm Markus Hutagaol dan  dibeli oleh Ir Lasman Simanjuntak sejak tahun 1993 dan1994, seluas 78 m x 128 m dengan surat jual beli di atas kertas segel meterai Rp.1000 tahun 1994 dengan tiga tahap pembelian. Tahun 1998 seluas 28 m x 128 m dibuatkan Sertifikat Hak Milik(SHM) yang dikeluarkan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taput dengan nomor : 120 atas nama Insiyiur(IR) Lasman Simanjuntak yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Taput, Ir.Bangbang Maruto,”ujar Nelly.

Nelly Sihite mengatakan, pada saat pelaksanaan Berita Acara Konstantering (pencocokan -red)yang dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Tarutung  Rabu( 6/5/2021) yang lalu yang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, Renti Situmeang SH dan para tergugat dalam hal ini diwakili oleh Nelly Sihite SH,bahwa pihak jurusita yang dihunjuk oleh Pengadilan Negeri Tarutung saudara Endy Jeremes Ayal,SH hanya membacakan berita acara konstatering.

Usai dibacakan jurusita langsung pulang tanpa ada melaksanakan pencocokan terhadap batas batas objek  tanah di Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong.

“Saya bertanya pada jurusita kenapa mereka tidak dilibatkan padahal diundang dalam konstantering ini dan kenapa tidak dilakukan pencocokan batas batasnya? dengan ketus jurusita PN Endy Jeremes Ayal,sudah kita hanya bacakan saja,sambil berlalu dari lokasi objek,hal inilah yang buat kami sangat keberatan dalam pelaksanaan konstatering,”ujar Nelly. (tony)

 

CATEGORIES
TAGS