Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan Ternyata Sangat Bebas

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Lemahnya pengawasan di dalam Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) membuat bandar narkoba masih bebas mengendalikan bisnis haramnya.

Karenanya pengawasan di dalam Lapas maupun Rutan masih menjadi salah satu masalah yang harus diselesaikan.

Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas, kali ini dilakukan narapidana di Lapas Klas 1 Cipinang yang mengendalikan peredaran sabu dan berhasil diungkap Polsek Kebon Jeruk.

Kasus itupun menambah panjang buruknya pengawasan Kanwilkumham DKI terhadap Lapas dan Rutan yang ada di bawahnya. Sebelumnya, pada Kamis (20/8) terkuak adanya napi yang membuat pabrik ekstasi di kamar rumah sakit. Kemudian ada juga narapidana yang diduga tewas over dosis di rutan Salemba.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan sudah berkali-kali meminta dilakukannya reformasi pemasyarakatan. Jika tidak maka kasus-kasus serupa masih akan terus terjadi dan tidak akan pernah terselesaikan.

“Pergerakan narapidana (mengedarkan narkoba) seakan tidak terkendali dan pengawasan menjadi lumpuh,” kata Hinca Pandjaitan, di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Karena lumpuhnya pengawasan, kata Hinca membuat para bandar yang ada di dalamnya bisa bergerak bebas. Hal itulah yang akhirnya terjadi di rutan Salemba dengan adanya napi yang membuat pabrik ekstasi dan napi yang over dosis.

Sebelumnya, pada Jumat (11/9/2020) Polsek Kebon Jeruk menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram atau senilai Rp1,8 milyar. Kedua tersangka yakni MHL (30) dan AGL (37) merupakan jaringan sindikat narkoba dikendalikan dari Lapas Klas 1 Cipinang.

Tersangka MHN mengaku sudah 15 kali mengambil barang haram tersebut dari bandar di Lapas Cipinang. Bandar narkoba itu menelpon dirinya untuk menginformasikan akan ada perantara yang mengantar sabu dengan upah Rp 5 juta. (sabar)

CATEGORIES
TAGS