Pengusaha Kembali Minta Kenaikan PPN Ditunda, Membebani Biaya Produksi

Loading

BEKASI, (tubasmedia.com) – Pengusaha kembali meminta pemerintah untuk menunda penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025.

Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemberlakukan PPN 12 persen akan membebani biaya produksi.

“Kami dari Apindo menyarankan supaya pemerintah menunda pemberlakuan kebijakan PPN 12 persen,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto, Minggu (29/12/2024).

Dia menambahkan bahwa meskipun bahan pokok dikecualikan dari pengenaan pajak ini, namun rantai produksi secara keseluruhan tetap akan terdampak. Bahan baku yang menjadi komponen penting dalam produksi dipastikan mengalami kenaikan biaya akibat PPN ini.

Selain itu, Darwoto menyoroti dampak langsung kebijakan PPN 12 persen ini terhadap daya beli masyarakat. Menurut dia, barang-barang premium seperti beras, buah-buahan, ikan, udang, serta daging akan menjadi semakin mahal di pasaran.

Darwoto membandingkan kebijakan ini dengan langkah yang diambil oleh negara lain. Ia mencontohkan Vietnam yang baru-baru ini justru menurunkan PPN mereka dari 10 persen menjadi 8 persen untuk mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

“Kita berharap pemerintah lebih bijaksana melihat kondisi ke depan. Kalau kita lihat Vietnam malah jadi delapan persen, ini di kita kok malah naik,” katanya.

Kekhawatiran pengusaha bertambah dengan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen yang juga akan berlaku pada 2025. Dalam kondisi ini, sektor industri, terutama yang sedang lesu seperti otomotif, menghadapi tantangan berat.

“Industri otomotif sekarang juga lagi turun 30 persen. Berarti turunannya kan turun juga. Artinya ada biaya yang ditambahkan yang harus ditanggung oleh perusahaan. Kalau bisa menolak ya kita menolak, tapi bagaimana kita menolak karena itu keputusan pemerintah,” ujar dia. (sabar)

CATEGORIES
TAGS