Pengamat Militer; Bintang Empat Prabowo, Illegal dan Batal Demi Hukum
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengamat militer sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menilai pemberian pangkat kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dipaksakan.
Tak hanya itu ia juga menilai kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto tersebut tak punya landasan hukum yang kuat.
Diketahui penyematan jenderal bintang empat telah diterima Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2024 yang digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
“Pengangkatan Jenderal Bintang empat itu secara hukum tidak dikenal. Tidak memiliki landasan hukum yang kuat sehingga itu cenderung dipaksakan, ilegal. Lebih banyak faktor kekuasaan untuk kepentingan transaksi politik pasca pemilu,” kata Al Araf di acara Aksi Kamisan, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Ia melanjutkan bahwa entah itu politik hutang budi atau politik transaksional yang lain.
Menurutnya hal itu dikarenakan secara hukum sebenarnya sejak Undang-Undang TNI 34 2004 disahkan.
Dikatakan Al Araf, tidak dikenal istilah tentang kenaikan pangkat kehormatan untuk purnawirawan.
Ia menjelaskan karena kenaikan istimewa ataupun pangkat kehormatan hanya diberikan kepada prajurit aktif yang berjasa dalam menjalankan tugas.
“Misalkan saat menjalankan misi perdamaian atau operasi militer. Tetapi terhadap purnawirawan tidak dikenal sejak UU Itu disahkan. Istilah itu juga lebih banyak dikenal pada masa orde baru. Dan awal reformasi yang mana pada era tersebut belum ada UU tersebut,” jelasnya.
Sehingga kata Ketua Badan Pengurus Centra Initiative itu, pada masa orde baru dan awal reformasi tidak ada penataan yang baik dalam persoalan kenaikan pangkat tersebut.
“Oleh karena itu sejak UU itu disahkan kenaikan pangkat kemarin itu menjadi bermasalah secara hukum karena tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum. Baik dari undang-undang TNI maupun undang-undang yang lain. Jadi saya ingin mengatakan cacat secara hukum dan harus dibatalkan,” tegasnya.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyematkan bintang empat tanda kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan RI (Menhan) sebagai Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Prabowo Subianto.
Penyematan pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto itu berlangsung dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024. (sabar)