Penahahan Jessica Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

Loading

meme-jessica-wongso_

JAKARTA, (tubasmedia.com)  – Setelah ‘nyaris’ dibebaskan karena masa penahanannya hampir habis 2 hari mendatang, Kejaksaan Tinggi DKI memutuskan berkas penyidikan Jessica dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin lengkap atau P21.

Untuk menjalani proses persidangan, penahanan Jessica Wongso, Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, bakal menjadi tempat ‘penginapan’ Jessica selanjutnya.

“Kan dia wanita. Jadinya dipindah ke rutan sesuai dengan aturan KUHAP. Kemungkinan bulan depan (Juni) akan dipindahnya,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Waluyo Yahya, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Pemindahan Jessica akan menunggu masa tahanan habis terlebih dahulu yaitu Sabtu (28/5/2016).”Setelah itu baru dibawa ke kejaksaan. Nanti saja tunggu dipersidangan, kalau menurut Kajati sudah layak dipersidangkan,” jelasnya.

Waluyo menegaskan penyidik sudah melengkapi lima persyaratan yaitu tiga alat bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli. BAP tersebut akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan pada bulan depan. Meskipun pihaknya belum bisa memberikan kapan sidang aperdananya bakal digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu. BAP Jessica sendiri sudah beberapa kali mondar-mandir Kejaksaan

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (red)

CATEGORIES
TAGS