Pemkot Depok Belum Terapkan Permendiknas No 15 Tahun 2010
![]()
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
DEPOK,(TubasMedia.Com) – Guna menjamin mutu pendikan yang diselenggarakan tiap daerah, Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 15 tahun 2010. Namun, meskipun peraturan itu telah bergulir sejak tiga tahun lalu, hingga kini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum mampu untuk menerapkannya.
Hingga kini, tidak sedikit para siswa/siswi pada sejumlah sekolah yang ada mengikuti kegiatan belajar mengajar tanpa ada kenyamanan, lantaran dalam satu ruang kelas diisi oleh 40 orang siswa, pada tingkat Sekolah Dasar ( SD), maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Padahal sesuai Permendiknas No. 15 tahun 2010, idealnya satu ruang kelas diisi antara 32 hingga 36 orang siswa.
Kendati Permendiknas tersebut telah digulirkan sejak tahun 2010, hingga saat ini pihak Pemkot Depok melalui Dinas Pendidikan Kota justru baru memulai proses pemetaan jumlah siswa dan ruang belajar. “Dalam hal ini kami sedang melakukan proses pemetaan terhadap jumlah sekkolah yang membutuhkan ruang kelas baru,” ujar Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Depok, Mochamad Nurdin kepada wartawan, belum lama ini.
Tidak hanya itu, fasilitas ruang kelas yang ada di tingkat SMP saat ini sudah tidak lagi cukup untuk menampung para pelajar, lantaran banyaknya jumlah kelulusan sekolah pada tingkat SD. “Saat ini, masih banyak lulusan dari jenjang tingkat SD, tidak tertampung di SMP Negeri.” jelasnya.
Padahal, dalam Permendiknas No. 15 tahun 2010 untuk Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM) sangat jelas tertuang dalam huruf A, poin 1, dan 2, yang didalamnya mengatur tentang ketersedian satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau maksimal 3 kilometer untuk SD, dan 6 kilometer pada tingkat SMP. Jumlah peserta didik dalam tiap rombongan belajar juga tidak melebihi 32 orang siswa/siswi pada tingkat SD, dan sebanyak 36 orang untuk tingkat SMP.
Dikatakan oleh Nurdin, jumlah ruang kelas di tingkat SD yang ada saat ini, baru ada sekitar 3.163 kelas dengan jumlah kapasitas siswa mencapai 158.017 orang. Jadi kalau rata-rata kelas harus menampung 32 siswa, maka terdapat kekurangan ruang kelas sebanyak 1.775 lokal. (eko)
