Pemkab Lambar Menuju Standardisasi Model Pelayanan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

LAMBAR, (Tubas) – Kualitas pelayanan kepada masyarakat telah menjadi salah satu isu penting dalam penyediaan pelayanan publik di Indonesia. Kesan buruknya bentuk pelayanan selama ini selalu menjadi citra yang melekat pada institusi penyedia layanan.

Secara gamblang, selama ini pelayanan masyarakat selalu identik dengan kelambanan, ketidakadilan, dan biaya tinggi. Belum lagi dalam hal etika pelayanan di mana perilaku aparat penyedia layanan yang tidak ekspresif dan mencerminkan jiwa pelayanan yang baik.

Kebutuhan akan peningkatan pelayanan bagi masyarakat dalam konteks kekinian juga menjadi wacana konkret yang harus dilakukan bagi seluruh pemerintah daerah. Sebab hal ini bermuara pada tolok ukur kinerja kepala dan wakil kepala daerah selama periode kepemimpinannya.

Dari semua tingkatan pemerintahan mulai pusat hingga daerah, Pemerintah Pusat telah membuat ukuran atau Standardisasi Model Pelayanan (SPM) yang harus diterapkan kepada masyarakat dan juga menjadi ukuran kinerja bagi pemerintah secara umum.

Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Lampung Barat, Imtizal S.Sos, mengatakan, ide dasar Pemerintah Pusat menyusun SPM dengan maksud dan tujuan perlindungan hak konstitusional; kepentingan nasional; ketenteraman dan ketertiban umum; keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tingkat tataran lokal daerah, menurut Imtizal, Pemerintah Pusat menyesuaikannya dengan peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penetapan SPM, Permendagri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penyusunan SPM di daerah dan selanjutnya disempurnakan dengan Permendagri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan SPM di daerah.

Rumusan Kerja

Berangkat dari rencana itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mulai menyusun kerangka penyusunan SPM sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal, di mana Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sendiri sejak belum keluarnya wacana pemberlakuan SPM di tingkat daerah, telah memiliki standar dan acuan target kerja yang tertuang dalam Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RJPMD).

Pihaknya juga mengingatkan bahwa penerapan SPM harus dimulai dari perencanaan dan anggaran berbasis pada analisis kemampuan dan potensi daerah oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Bukan hanya itu, sebagai bentuk koreksi dari perjalanan penerapan SPM yang telah dilakukan yaitu dengan memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan SPM yang telah diterapkan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah. Terakhir membina dan mengawasi penerapan dan pencapaian SPM di setiap daerah. (agustiawan)

CATEGORIES
TAGS