Pemkab Dairi Komitmen Dorong Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan
SIDIKALANG, (tubasmedia.com) – Wakil Bupati Dairi, Dairi Irwansyah Pasi SH mengatakan pihaknya komit melaksanakan program strategis nasional Undang Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Dairi.
“Beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah sudah mengeluarkan himbauan kepada seluruh SKPD untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja lepas dan non pns dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Wakil Bupati Dairi, Dairi Irwansyah Pasi SH saat menerima audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Karo Sanco Simanullang ST MT dan staf, di ruang kerja Wakil Bupati , Selasa, 22 November 2016 sebagaimana keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan Karo, hari ini.
“Pada sessi coffee morning setiap Senin, silahkan bergabung untuk memberikan pemahaman kepada seluruh SKPD sehingga lebih faham atas peraturan BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat wajib ini,” katanya seraya meminta kepada seluruh SKPD yang belum mendaftarkan tenaga Non PNS untuk menindaklanjuti himbauan yang sudah disampaikan melalui Sekretaris Daerah.
Disebutkan, pihaknya juga menghimbau selain Non PNS seperti kalangan usaha, perusahaan, sekolah swasta, bahkan pra petani, pedagang dan seluruh pekerja sektor informal lainnya untuk masuk menjadi peserta.
“Saya minta semua pekerja mendapatkan perlindungan. Kewajiban perusahaan dan kewajiban pekerja harus berjalan bersama-sama karena sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja atau buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja,” katanya.
Wakil Bupati menilai masyarakat pekerja masih dapat menjangkau pembayaan iuran yang relative murah sehingga para petani sekalipun akan dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“ Saya kira cukup murah dan terjangkau,” jelas Wakil Bupati menanggapi pemaparan Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco Simanullang yang sebelumnya menjelaskan, hanya dengan iuran Rp 16.800 per bulan maka pekerja sektor informal dapat menjadi peserta dimana akan mendapatkan jaminan kematian Rp 24 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja , apabila meninggal dalam tugas 48 kali gaji ditambah santunan berkala 24 bulan Rp 4,8 juta dan ditambah lagi uang kubur Rp 3 Juta, plus beasiswa untuk satu orang anak Rp 12 juta. (roris)