Pemilukada Diulang Partai Koalisi Jangan Masuk Angin
![]()
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
DEPOK, (Tubas) – Tokoh masyarakat yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kota Depok Rudi Samin memperkirakan kemelut hasil Pemilukada Kota Depok 2010 masih belum usai. Bakal ada babak baru Pemilukada ulang. Pokok kuncinya barisan partai koalisi BK-PRI yakni DPRD Depok jangan sampai masuk angin.
Rudi mengingatkan partai koalisi harus merapatkan barisan menyambut putusan PTUN Jakarta. Pasalnya pelantikan wali kota dan wakil wali kota Depok yang lalu dianggap tidak sah alias illegal. Banyak kejanggalan mengenai SK Mendagri yang dijadikan acuan pelantikan tersebut. ”Subtansi proses dan hasil Pemilukada masih bermasalah. Terbukti, PTUN Jabar memenagkan gugatan pemohon Partai Hanura.
Rudi menilai aneh surat Prihandoko yang mengatas namakan DPRD dan dikirim ke Mendagri yang memohon pelantikan wali kota dan wakil wali kota Depok terpilih melalui Pemilukada 2010. “Ini bertentangan dengaan UU Pemilukada” katanya.
Rudi menegaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai mana diatur UU No 5 tahun 1986 Keputusan Tata Usaha Negara dapat dibatalkan, jika dalam proses penerbitannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”Bukti hukum yang kuat dibatalkannya SK mendagri yakni, putusan PTUN Bandung yang telah di perkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang amar putusannya mengabulkan gugatan partai Hanura dan membatalkan SK KPUD Depok tentang peserta pasangan calon pemilukada tahun 2011,” katanya. (eko/bayu)
