Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Disegel, Tak Jelas Siapa Pemiliknya….

Loading

siapa pemiliknya ?

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyegelan ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan dari nelayan setempat yang merasa terganggu oleh aktivitas tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung proses penyegelan yang berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025.

“Kami melakukan penyegelan karena pemagaran laut ini diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Pung.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

“Pemerintah hadir untuk menegakkan aturan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tambahnya.

Pagar laut yang dibangun terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata enam meter.

Di atasnya dipasang anyaman bambu dan paranet, serta diberi pemberat berupa karung berisi pasir.

“Struktur ini sangat mengganggu ekosistem laut dan aktivitas nelayan,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti.

KKP memberikan batas waktu maksimal selama 20 hari untuk membongkar pagar tersebut.

Jika tidak ada tindakan dari pihak yang bertanggung jawab, KKP akan melakukan pembongkaran secara langsung.

“Kami akan mendalami siapa pemiliknya dan mengambil tindakan lebih lanjut,” tegas Pung.

Penyegelan ini menjadi sorotan publik dan media, mengingat pemagaran laut tanpa izin dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

Masyarakat berharap agar tindakan tegas seperti ini dapat terus dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut.

Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi terkait keberadaan pagar laut tersebut.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa pagar itu membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, meliputi enam kecamatan dan 16 desa.(sabar)

CATEGORIES
TAGS