Pelanggar PSBB di Sidoarjo Dihukum dengan Diberi Tugas Memakamkan Jenazah Pasien Corona

Loading

SURABAYA,(tubasmedia.com) – Pelanggar PSBB di Sidoarjo akan diberi sanksi menjadi relawan Covid-19 dan akan diberi tugas salah satunya menjadi tenaga pemakaman jenazah pasien Covid-19.

“Relawan salah satu tugasnya ikut menguburkan jenazah yang meninggal akibat Covid-19 di Sidoarjo,” kata Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo, Kombes Sumardji, dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (14/5/2020).

Tugas tersebut diyakini akan memberikan efek jera kepada para pelanggar, karena bisa menyaksikan langsung bagaimana korban Covid-19 dikebumikan.

“Hukuman ini agar para pelanggar jera dan tidak menganggap remeh wabah Covid-19,” terangnya.

Tugas lain bagi para relawan, yaitu membantu menyiapkan makanan di dapur umum Covid-19 Sidoarjo, hingga membersihkan kampung tempat para relawan tinggal.

Sanksi sosial yang tegas sengaja diterapkan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II. Ini agar warga Sidoarjo ikut berpartisipasi memutus penyebaran Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah.

“Aktivitas saat jam malam diharap bisa ditekan sesuai target PSBB,” jelasnya.

PSBB tahap II Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) diberlakukan sejak 12 Mei hingga 25 Mei 2020. PSBB tahap II diberlakukan karena PSBB tahap I (28 April – 11 Mei 2020) menunjukkan penurunan angka kasus Covid-19 di Surabaya Raya yang belum signifikan, khususnya di Surabaya. (red)

 

CATEGORIES
TAGS