Pelaku Kekerasan Seksual di JIS Diganjar 7 Tahun Penjara

Loading

afrisca-setyani

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dinyatakan terbukti sebagai pelaku kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Afrisca Setyani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (22/12/2014) diganjar hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Bila hukuman denda tidak dibayar akan diganti dengan pemberatan hukuman badan selama tiga bulan.

Beban hukuman tersebut disebutkan sebagai pertanggungjawaban hukum Afrisca Setyani atas kejahatannya melakukan tindak pidana kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS).

Amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, A. Yunus menyatakan terdakwa Afrisca Setyani secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan kekerasan seksual sebagaimana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu majelis hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 100 juta. Sebelumnya, JPU menuntut Afrisca selama 10 tahun penjara.

Penilaian majelis hakim, Afrisca terbukti melanggar pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 551 ayat ke -1 yakni, turut serta melakukan perbuatan cabul.

Ada pun hal yang memberatkan atas pertimbangan majelis hakim, Afrisca tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, Afrisca dalam persidangan tetap berlaku sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS