Pasir Besi Harus Dijual Setengah Jadi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (Tubas) – Bupati Tasikmalaya, H U Ruzhanul Ullum mengatakan, moratorium yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk melakukan penertiban proses penambangan pasir besi di Tasikmalaya Selatan, termasuk rencana akan dibangunnya pabrik pengolahan pasir besi oleh para pengusaha.

Pemkab Tasikmalaya menginginkan agar pasir besi dijual tidak dalam bentuk barang mentah, tetapi sudah setengah jadi. Para pengusaha hendaknya bisa membangun pabrik pengolahan pasir besi menjadi setengah jadi. “Kami (Pemkab) ingin pasir besi dijual dalam kondisi setengah jadi, tidak dijual dalam kondisi mentah pasirnya,” ujar H U Ruzhanul Ullum.

Untuk menindak lanjuti keinginan Pemkab Tasikmalaya itu, Bupati Uu bersama Wakil Bupati Ade Sugianto, dan perwakilan dari Bappeda, beberapa anggota DPRD, Dinas Pertambangan dan Energi serta Dinas Perhubungan, melakukan kunjungan kerja ke Sukabumi untuk melihat pabrik pengolahan pasir besi di sana.

“Di Sukabumi pengusaha sudah membangun pabrik pengolahan pasir besi. Sehingga yang dijual sudah setengah jadi. Kami ingin pola yang diterapkan di Sukabumi diterapkan juga di Tasikmalaya,” kata Uu.

“Dengan adanya pabrik pengolahan, banyak memberi manfaat bagi pertambangan. Sisa atau residu dari pengolahan pasir bisa dimanfaatkan kembali untuk mereklamasi bekas galian. Sehingga lingkungan tidak rusak, karena masih ada sisa pasir asal yang dikembalikan ke lokasi semula. Nilai jual juga akan tinggi karena tidak menjual dalam kondisi mentah, tetapi sudah setengah jadi, “papar Uu lagi. (hakri miko)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS