Pasal 197 Ayat (1)
![]()
Oleh: Sabar Hutasoit

ilustrasi
PERDEBATAN seru tentang pemahaman sebuah pasal di buku hukum Indonesia baru saja usai seiring dengan menyerahnya Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji kepada aparat penegak hukum. Sebelumnya seperti kita ketahui, Susno Duadji menolak dieksekusi dengan alasan bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) tidak memerintahkan agar dirinya dimasukkan ke dalam bui.
Susno dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari senilai Rp 500 miliar dan kasus dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 senilai Rp 8 miliar saat menjadi Kapolda Jabar.
Atas putusan itu, Susno mengajukan kasasi, tetapi ditolak oleh MA. Alasan penolakan, pihak Susno dan tim pengacaranya mempersoalkan tidak dicantumkannya Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP terkait perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap ditahan atau dibebaskan di dalam putusan MA.
Dengan penolakan itu, kejaksaan membentuk tim eksekusi untuk menjerat Susno Duadji di rumahnya di Resor Dago Pakar, Bandung. Tapi gagal padahal, Susno saat itu akan dibawa ke LP Sukamiskin, Bandung, karena dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Tidak hanya gagal. Di luar tim gabungan kejaksaan, juga muncul perdebatan yang membahas alasan yang dikemukakan pihak Susno Duadji yaitu soal pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP. Di satu pihak mengatakan putusan MA jelas dan nyata tidak bisa digunakan untuk menangkap dan menahan Susno Duadji tapi di pihak lain menyebut kalau putusa MA sudah memiliki kekuatan hukum yang sah untuk mengeksekusi Susno.
Menarik sekali perdebatan itu. Kenapa? Karena yang memperdebatkan satu pasal yang menyangkut nasib seorang manusia itu adalah mereka-mereka ahli hukum mulai dari yang pura-pura mengerti hukum sampai kepada doktor hukum serta professor hukum dan para anggota DPR.
Hasil perdebatan mereka sangat berbeda. Hitam putih antara ya dan tidak. Yang satu mengatakan sudah sah dan satunya lagi menyebut tidak sah.
Pertanyaan kita sebagai orang awam, apakah separah itu penafsiran atau pengejawantahan terhadap satu pasal yang ada dalam KUHAP. Apakah tidak ada peraturan baku atau apakah bebas menafsirkannya. Kalau bebas, alangkah naifnya pasal tersebut. Kenapa naïf? Karena pasal demi pasal yang ada dalam KUHAP menyangkut nasib masyarakat yang sedang berperkara.
Terlalu tidak bernilai nasib masyarakat kalau penafsiran pasal dalam KUHAP amat bebas. Dan akhirnya nanti tergantung siapa yang sedang berkuasa. Sebut saja contoh peristiwa kecelakaan lalulintas. Tidak satu-pun pengemudi yang sedang mengemudikan kendaraannya merencanakan kecelakaan atau mencelakakan penumpangnya atau penumpang lain di mobil yang berbeda.
Tapi saat terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa manusia, tidak semua sopir yang masuk tahanan. Banyak di antara sopir yang mendapat musibah itu tidak pernah menginjakkan kaki dalam bui tapi tidak sedikti yang langsung dipenjara bahkan diadili dan seterusnya dibui.
Nah, pertanyaan kita untuk kasus kecelakaan, pasal apa yang dipakai bagi sopir yang tidak dapat hukuman dan pasal apa untuk sopir yang dipenjara. Jawabnya mungkin bukan pasal yang ditanya, melainkan siapa saja korban dan siapa yang menabrak.
Barangkali dari kasus Susno ini dapat dipetik pelajaran agar para pendekar hukum di negeri tercinta yang dilandasi Pancasila membuat hukum yang pasti dan bukan hukum karet yang bisa diputar-putar sesuai kehendak penguasa. ***
