Para Eks Wali Kota Jakarta, Gugat Anies ke PTUN
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pasca dicopot jabatan, para eks Wali Kota akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, yakni Anies Rasyid Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Walau baru rencana semata, para eks Wali Kota juga masih menunggu terkait hasil penyelidikannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), soal ada dugaan pelanggaran pencopotan jabatan.
“Ada rencana kami ke sana (PTUN). Sekarang, masih diperiksa di KASN dan menunggu hasil penyelidikan,” ujar eks Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, Selasa (17/7/2018).
Diakui Anas, rencana itu sudah berkoordinasi dengan tiga eks Wali Kota yang juga menjadi korban pencopotan jabatan yang diklaim kuat tak sesuai prosedural.
“Sudah ada komunikasi juga dengan mereka (Para Wali Kota yang dicopot),” katanya.
Hal yang sama pun diungkapkan eks Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana. Soal menggungat Anies ke PTUN itu, Bambang akui akan dilakukan bila hasil keputusan KASN juga tak ada kejelasan.
“Nanti kalau keputusan KSAN enggak jelas ya mungkin bisa dilakukan (Menggugat Anies ke PTUN),” ujarnya Bambang.
Sementara, esk Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi dan juga eks Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, belum juga direspon.
Sementara itu, Trubus Rahadiansyah, sebagai Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, menilai, rencana gugatan ke PTUN itu bisa saja dilakukan. Namun, ia menilai apabila gugatan itu pun baru bisa diajukan pasca ada rekomendasi dari pihak KASN.
“Harus tunggu rekomendasi KASN. Misalnya rekomendasi untuk ditinjau ulang (terkait akan pencopotan jabatan) ataupun ya dikembalikan kembali. Jika pak Anies enggak jalankan ya itu bisa digugat ke PTUN,” ujarnya.(red)