Pak Lurah Korupsi Dituntut 5 Tahun Penjara

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BANTUL, (Tubas) – Dituduh korupsi Lurah Sitimulyo, Piyungan, Bantul, HM Kar dituntut 5 tahun penjara. Selain hukuman badan, Pak Lurah ini juga dibebani hukuman harus membayar pengganti uang negara sebesar Rp 282.580.000. Sebelumnya dari uang yang dikorupsi itu telah dikembalikan Rp 200 juta.

Namun pengembalian uang itu tidak juga bisa mempengaruhi pembebanan hukuman, tetap saja dia dibebani hukuman denda Rp 200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. “Terdakwa juga apabila uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman 2,5 tahun penjara,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina Juswanti SH saat membacakan requisitur (tuntutan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Bantul, di hadapan ketua majelis hakim Aruf Budiono SH.

Kejahatan terdakwa menurut JPU telah mengambil uang negara melalui kas desa Sitimulyo, yang bukan haknya. Pada 31 Maret 2009 Yayasan At Tuots Al Islamy membeli tanah kas desa seluas 17.500 m2 seharga Rp 455 juta. Setelah dibelikan tanah pengganti, terdakwa mengambil uang yang bukan haknya sebesar Rp 156.953 juta, kata jaksa.

Selain itu, ketika PT Siti Mas Manunggal Yogyakarta membeli tanah kas desa seluas 64.396 m2 senilai Rp 1.649.875.200, lagi-lagi terdakwa mengambil uang sebesar Rp 125.627.075 dari hasil pembelian tanah pengganti tanah kas desa yang telah dijual.

Dari serangkaian perbuatan terdakwa tersebut, kata JPU uang Kas Desa Kalurahan Sitimulyo yang diembat terdakwa HM Kar, Rp 282.580.000. (irwan)

CATEGORIES
TAGS