Pajak 1 Persen Beratkan Pengusaha IKM

Loading

Laporan : Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI), Ngadiran mengatakan pemberlakuan kebijakan pajak bagi pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM) yang menjual sembako sangat memberatkan para pengusaha. “Pemerintah sudah kebingungan mencari pendapatan. Mereka bukannya mencari income dari pengusaha-pengusaha tambang tapi malah dari pengusaha kecil,” katanya, pekan lalu

Menurut dia, pengenaan pajak 1 persen dari omzet tidak bisa ditoleransi. Menurut dia, keuntungan dari usaha IKM (industri kecil dan menengah) sembako belum tentu mencapai 4 persen sementara pendapatan berdagang sembako hanya mencapai 6 persen. “Lalu diambil 1 persen dari omzet, keuntungannya dari mana? Bagaimana kita bersaing dengan pelaku IKM saat Pasar Tunggal ASEAN” katanya.

Ngadiran mengatakan omzet pelaku pebisnis sembako untuk skala kecil dan menengah sangat kecil. Untuk pedagang dengan toko kecil, omzet per hari mencapai Rp 300 ribu sedangkan untuk toko atau warung berukuran menengah, omzet per hari mencapai Rp 500-800 ribu. “Untuk toko atau warung sembako yang besar, omzet per hari mencapai Rp1-1,5 juta,” katanya.

Dengan penghasilan dalam kisaran tersebut Ngadiran menilai pemberlakuan pajak UKM sebesar 1 persen bisa mengganggu keseimbangan penerimaan pedagang sembako di sektor UKM. APPSI menilai pemerintah seharusnya memberikan pembekalan bagi para pedagang pasar, bukannya justru menarik pajak UKM.

Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan tarif pajak Pajak Penghasilan sebesar 1 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan berlaku sejak 1 Juli 2013.

Wajib Pajak yang tidak dikenakan aturan ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap. (sis)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS