Ormas Lakukan Sweeping, POLRI: Pidanakan!!!
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Polisi Republik Indonesia (POLRI) ancam akan pidanakan ormas yang melakukan sweeping.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto saat konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta, Minggu (28/5).
“Ormas tidak boleh sweeping dimanapun. Karena ormas tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan sweeping. Kalau melanggar ya, kita tindak,” tegas Setyo.
Menurut Setyo, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan UU Darurat 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
“Tergantung nanti dia melakukan apa. Kalau dia bersama-sama melakukan perusakan bisa kena (pasal) 170. Macam-macam nanti konteksnya tergantung situasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Jaguar Depok berhasil membubarkan sekelompok orang yang hendak melakukan sweeping di daerah Margonda, Depok, Jumat (26/5). Kelompok ini mengaku akan melakukan sweeping terhadap begal. (red)