Oknum Polisi Diperdaya Bandar Judi Bola?

Loading

Oleh: Marto Tobing

Ilustrasi

Ilustrasi

MALAPETAKA. Itulah kejadian yang menimpa terdakwa Sylvia ketika sedang berada di belakang setir mobil pribadinya, tiba-tiba muncul seorang pria berambut tipis masuk dari belakang pintu mobil. Abdul Rahman dan Lucy yang bekerja di perusahaan salon milik Sylvia di kawasan Sunter Agung Podomoro Jakut mengungkapkan keanehan itu di hadapan ketua majelis hakim Ajidinoor SH ruang sidang PN Jakut.

Memberi keterangannya, kedua saksi menduga kalau pria berambut tipis dimaksud adalah Kasat-Serse Narkotika Polres Jakut AKP Suparmo. Saat itu tas Silvia yang digeletakkan dalam mobil, tidak digeledah, tapi Silvia yang diperintahkan untuk mengeluarkan seluruh isi tas. Saat itulah ditemukan 10 butir pil ekstasy.

“Saya kaget kok tiba-tiba sosok pria itu memerintahkan ibu Selvia mengeluarkan seisi tasnya yang terletak dalam mobil, tau-tau sudah ada 10 butir pil ekstasy,” ungkap Abdul Rahman memberi kesaksian bersama Lucy di hadapan majelis hakim.

Menurut kedua saksi, saat itu petugas polisi tidak menggeledah tas tapi terdakwa Sylvia yang diperintahkan mengeluarkan seisi tasnya. Seketika itu Sylvia kaget tidak tahu menahu sejak kapan pil eksatasy itu berada dalam tasnya.

“Itulah sebabnya kami curiga jangan-jangan oknum polisi itu yang memasukkan barang terlarang itu ke dalam tasnya,” ujar Pengacara Reider Sitorus SH dan Christian Tambunan SH selaku kuasa hukum terdakwa Silvia mempersoalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harold SH yang menjerat kliennya dengan pasal 76 ayat 1 dan ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika.

Apa kepentingan dan latar belakang menjadikan target pemidanaan terhadap Silvya, padahal masalah hutang-piutang yang jumlahnya cukup besar dan masalah hutang-piutang adalah masuk rana hukum perdata. Namun hal itu diabaikan kendati sangkutan hutang-piutang ini terjadi masih dalam lingkup kerabat Silvia. Kemudian skenario pun diatur oleh seorang bandar judi bola yang bertempat tinggal di kawasan perumahan mewah Danau Sunter Agung Podomoro Jakut dengan memperdaya oknum polisi tadi.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Silvia pesakitan itu sempat ditahan selama lima hari sejak 9 Mei 2010 kemudian dilepas. Setahun kemudian tepatnya Juni 2011 barulah berkas perkara dinyatakan sempurna (P-21). Bahkan pada waktu dilakukan rekonstruksi 14 Desember 2010 di tempat kejadian perkara (TKP) di Sunter Agung Podomoro Jakut tempat usaha salon milik Silvia, terkesan “khusus” karena disaksikan petugas Propam, AKBP Yudha dan AKP Hendrik. Pemendaman kasus ini selama satu tahun oleh Kasat Serse Narkotika dan Psikotropika Polres Jakut AKP Suparmo dibantah. “Polisi belum pernah menahannya. Coba cek bukan setahun… aah karena cuma cari bukti-bukti lain,” katanya menanggapi pesan singkat konfirmasi tubasmedia.com.

Namun kuasa hukum terdakwa tetap pada fakta yang diungkapkan di persidangan dengan pertanyaan kenapa kliennya dilepas dan setelah setahun berselang diproses kembali tanpa adanya bukti baru. “Kami tidak keberatan klien kami diproses asal ada bukti baru. Ini sama sekali tidak ada bukti baru,” tandas kuasa hukum terdakwa seraya mempertanyakan peranan bandar judi bola bisa-bisanya “memperdaya” oknum Sat-Serse Polres Jakut.

Seberapa jauh hubungan Kasat Serse Polres Jakut AKP Suparmo dengan bandar judi bola yang namanya cukup santer itu, sejumlah anggota Polres Jakut mengatakan cukup dekat bahkan sedemikian akrab. “Waah mereka itu sudah puluhan tahun kenal bahkan dia itu pernah juga main ke rumah mewah si bandar judi bola itu di kawasan Danau Sunter Agung,” ungkapnya memaparkan.

Ketua Presidium Indonesian Police Wacth (IPW) Neta Pane mempertanyakan kalau benar kasus ini sempat dipendam selama satu tahun kemudian diproses kembali tanpa ada bukti-bukti baru maka patut dicurigai ada apa di bekalang itu semua. “Apalagi kalau benar sampai diperdaya seorang bandar judi bola seharusnya Kasat Serse-nya itu diperiksa. Aparat seperti itu sangat membahayakan nasib orang,” tandasnya.***

CATEGORIES
TAGS