Oknum “Pemeras” Bandar Narkoba Rp 5 Miliar masih Diproses Divisi Propam

Loading

367950_620

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kasus penyuapan Rp 5 miliar yang dilakukan bandar narkoba terhadap Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) berinisial PN saat ini sedang ditangani oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabrof) Divisi Propam. Perwira menengah Polri itu dihadapkan kie meja sidang kode etik.

Masalahnya, anggota Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri ini terjebak ketika melakukan pemerasan yang berujung pada delik penyuapan sebesar Rp 5 miliar. Saat itu, PN sedang menangkap seorang bandar narkoba dengan barang bukti 2 kg sabu di Bandung Jabar.

Agar kasusnya tidak berlanjut, oknum perwira menengah Polri itu meminta uang Rp 5 miliar namun yang diberikan baru Rp 3 miliar.

Saat menagih kekurangan yang masih Rp 2 miliar lagi itu, sang bandar melontarkan protes karena kasusnya masih berlanjut.

Merasa jengkel, akhirnya kelakuan oknum Polri itu dilaporkan sang bandar ke Mabes Polri. Oknum Polri berinisial PN itu pun langsung ditangkap. Sejak peristiwa itu sudah dua minggu PN meringkuk dalam sel tahanan Propam Mabes Polri.

Menanggapi konfirmasi pers, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas)   mengatakan, AKBP PN itu pasti ditindak tegas karena ini juga bagian dari bersih-bersih institusi Polri.

“Kita sedang proses di Propam dan akan dikonfrontir dengan saksi (bandar narkoba) dengan barang bukti yang disita,” jelas Buwas.

Menurut Buwas, kasus ini nantinya akan dikembangkan apakah perbuatan itu juga melibatkan anggota Polri lainnya. Masalah sanksi, Buwas menegaskan pihaknya pasti akan memberikan hukuman bagi AKBP PN hingga hukuman terberat yakni pemecatan. Sedangkan barang bukti yang disita uang sebesar Rp 530 juta, kepingan emas dan beberapa ribu dolar AS. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS