OJK : Korban Pesawat AirAsia QZ8501 Berhak Mendapat Ganti Rugi

Loading

mayat-penumpang-airasia

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute penerbangan Surabay-Singapura, mengalami kecelakaan pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2014 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, dalam musibah kecelakaan pesawat, secara umum terdapat kompensasi sebagai pengganti kerugian yang dilakukan melalui mekanisme asuransi yang meliputi tiga hal yaitu kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang serta pihak ketiga (baik barang maupun jiwa).

“Berdasarkan catatan kami, pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura tersebut mendapatkan perlindungan asuransi untuk kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang serta pihak ketiga (baik barang maupun jiwa) dari perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Jasa Indonesia yang melakukan koasuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas,” kata Firdaus, Selasa (6/1/15).

Selain itu, Air Asia juga bekerja sama dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. dengan memberikan perlindungan melalui asuransi perjalanan bagi penumpang yang sudah membeli asuransi perjalanan melalui Air Asia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar per orang jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total. Hal tersebut berlaku pula untuk penumpang AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura. Penggantian kerugian akan dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinar Mas.

Terkait dengan pemberitaan pada beberapa media yang menyebutkan bahwa terdapat permasalahan mengenai izin penerbangan AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura yang kemungkinan akan menyebabkan tidak akan dibayarkannya klaim oleh perusahaan asuransi, OJK berpendapat bahwa penyebab pasti terjadinya kecelakaan masih dalam proses penyelidikan dan bukan karena permasalahan perizinan rute penerbangan. “Dengan demikian penumpang tetap memiliki hak untuk mendapatkan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Firdaus.

Terkait dengan santunan wajib dari PT Jasa Raharja, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara serta Undang-undang Nomor1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, santunan diberikan kepada penumpang yang mengalami kecelakaan untuk rute perjalanan dalam negeri yang terjadual.

Mengingat Pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura tidak dalam rute perjalanan dalam negeri dan dalam tariff angkutan pesawat dimaksud tidak termasuk iuran wajb, maka penumpang AirAsia QZ8501 tidak dijamin dalam program asuransi kecelakaan penumpang umum oleh PT Jasa Raharja.

Selanjutnya OJK menghimbau kepada PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas dan PT PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. untuk segera aktif melakukan langkah yang diperlukan agar proses penyelesaian kewajiban kepada para penumpang AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura dapat dilakukan segera setelah adanya pernyataan dari pihak yang berwenang mengenai status penumpang dan kondisi terakhir pesawat AirAsia QZ8501. (angga)

CATEGORIES
TAGS